Dinkes Kudus sesalkan batalnya pembangunan gedung IBS RSUD Loekmono Hadi
Selasa, 10 Agustus 2021 10:02 WIB
"Rencana pembangunan gedung IBS tersebut sudah sejak dua tahun sebelumnya. Akan tetapi, pada tahun pertama, dengan dukungan APBD Kudus 2020 batal direalisasikan karena tidak cukup waktu," kata Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kudus Badai Ismoyo di Kudus, Senin.
Kemudian Tahun 2021, kata dia, merupakan tahun kedua, namun kembali gagal direalisasikan, meskipun anggaran sudah tersedia. Padahal, kondisi pandemi seperti sekarang sangat dibutuhkan masyarakat.
Baca juga: Lelang pembangunan gedung IBS RSUD Leokmono Hadi Kudus dibatalkan
Menurut dia pembangunan gedung IBS merupakan cita-cita agar bisa melayani pasien dengan cepat dan benar yang ditunjang dengan sarana dan prasarana yang memadai. Sedangkan instalasi bedah sentral milik RSUD Loekmono Hadi saat ini dinilai sudah tidak representatif lagi dalam melayani masyarakat.
"Karena sudah tidak memadai, tentunya perlu dibangun gedung baru yang lebih representatif dan dilengkapi teknologi yang memadai," ujarnya.
Dari sisi kebutuhan layanan, kata Badai, keberadaan IBS yang sudah ada kurang memadai serta RSUD Kudus juga belum memiliki ruang bedah yang memiliki teknologi hepafilter yang bisa digunakan untuk kasus bedah penyakit infeksius. Sedangkan gedung yang hendak dibangun juga akan menggunakan teknologi hepafilter.
Sementara itu, Kepala Bagian Pengadaan Barang Jasa Setda Kabupaten Kudus Doni Tondo Setiaji mengungkapkan terkait dugaan peretasan dalam tender gedung IBS, hasil verifikasi Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) memang ada dugaan sistem diretas.
Lantas tender gedung IBS RSUD Loekmono Hadi Kudus dibatalkan karena adanya dugaan peretasan tersebut, sehingga berdampak pada dokumen kualifikasi yang diunggah oleh peserta lelang tidak ada.
"Hasil kajian teknis pihak RSUD Loekmono Hadi Kudus dengan manajamen konsultan, disebutkan bahwa untuk sisa waktu yang tersedia tidak cukup waktunya, sehingga dihentikan," ujarnya.
Adanya dugaan peretasan tersebut, akhirnya pada website Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kudus memberikan pengumuman pembatalan tender gedung IBS RSUD Kudus dengan alasan hasil konsultasi dengan Direktorat Pengembangan Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) LKPP dinyatakan bahwa terjadi indikasi gangguan pada dokumen kualifikasi yang diunggah peserta tender pada form isian elektronik data kualifikasi SPSE sehingga menghalangi terjadinya persaingan usaha yang sehat serta pengadaan barang/jasa tidak sesuai prinsip bersaing dan adil.
Lelang tersebut juga hampir mencapai tahap akhir karena PT Bina Artha Perkasa dari Semarang ditetapkan sebagai pemenang. Namun, belum sampai proses penandatanganan kontrak, proses lelang proyek besar dengan nilai anggaran Rp29 miliar tersebut dianggap batal.
Pewarta : Akhmad Nazaruddin
Editor:
Antarajateng
COPYRIGHT © ANTARA 2024