Tak perlu ke Samsat, bayar pajak kendaraan bisa melalui aplikasi Signal
Minggu, 22 Agustus 2021 20:23 WIB
"Aplikasi Signal ini, sudah diluncurkan oleh Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri, sebagai pengganti aplikasi samsat online nasional (Samolnas) yang saat ini sudah dinonaktifkan," kata Kasatlantas di Boyolali, Minggu.
Menurut Kasatlantas, masyarakat yang hendak membayar pajak kendaraan tahunan dapat mengunduh aplikasi Signal di "Play Store" dengan syarat untuk pembayaran pajak kendaraan tahunan dan atas nama pribadi atau pemilik pribadi kendaraan yang akan dibayar pajak.
Baca juga: Samsat Batang hapus denda PKB hingga 6 September 2021
Dia mengatakan tujuan aplikasi Signal tersebut mempermudah masyarakat pada masa pandemi ini, untuk melaksanakan pengesahan surat tanda nomor kendaraan (STNK) khususnya satu tahunan agar dilaksanakan di rumah saja. Masyarakat tidak perlu mendatangi ke Kantor Samsat, hanya dengan aplikasi saja.
Menurut dia, keuntungan menggunakan aplikasi Signal tersebut sudah berpedoman pada kaidah pengawasan identifikasi dan registrasi melalui teknologi kecerdasan buatan atau "Artificial Intelligence" dengan memanfaatkan pengenalan wajah pengguna. Masyarakat akan lebih irit biaya transportasi karena tidak harus datang ke Kantor Samsat Boyolali.
Sementara itu, Baur STNK Satlantas Polres Boyolali Aiptu Heri Priyadi menjelaskan aplikasi Signal sudah menerapkan layanan digital satu atap atau "one stop digital service" sehingga masyarakat yang sudah melaksanakan kewajiban untuk pendaftaran pengesahan dan pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB), dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) tidak perlu lagi datang ke Kantor Samsat Boyolali.
“Pajak kendaraan sekarang sangat mudah, bisa membayarkan pajak kendaraan bermotor tidak harus ke Samsat Induk, tetapi dapat dibayarkan melalui aplikasi Signal. Sehingga saat pandemi, mengurangi interaksi. Masyarakat yang menggunakan aplikasi ini bisa membayar melalui mobile banking (m-banking) dari Bank Jateng, BNI, dan Bank Mandiri," katanya.
Menurut dia, proses untuk menggunakannya juga cukup mudah. Masyarakat hanya diminta untuk mengunduh aplikasi Signal yang sudah tersedia di Play Store digawai masing masing. Setelah itu, masyarakat dapat masuk melalui akun masing masing. Selanjutnya, pengguna dapat mendaftarkan kendaraan bermotor dan pengesahan STNK.
Setelah itu, lanjut dia, akan mendapatkan Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran dan bisa memilih jasa pengiriman Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran (TBPKP), pengguna mendapatkan kode bayar dan dapat memilih metode pembayaran. Setelahnya, pengguna dapat mengecek status transaksi sekaligus mengecek e-TBPKP, cek kartu dana digital dan cek pengesahan.
Baca juga: Transaksi Tokopedia E-Samsat di Jateng meningkat 4 kali lipat
Pewarta : Bambang Dwi Marwoto
Editor:
Mahmudah
COPYRIGHT © ANTARA 2024