Logo Header Antaranews Jateng

Yahya Waloni juga ditangkap dalam kasus SARA

Kamis, 26 Agustus 2021 19:17 WIB
Image Print
Arsip foto - Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono. ANTARA/HO-Divisi Humas Polri/pri.
Jakarta (ANTARA) - Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono benarkan penangkapan Muhammad Yahya Waloni, penceramah yang dikenal kenal keras dalam menyampaikan dakwah.

"Ya benar," kata Rusdi saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.

Polri kemarin juga menangkap murtadin Muhammad Kece dengan dugaan ujaran kebencian dan SARA dalam konten yang diunggah di YouTube.

Yahya Waloni, seorang mualaf, dalam cemarahnya yang beredar di YouTube juga dituding berisi ujaran kebencian dan bermuatan SARA.

Rusdi menyebutkan penangkapan Yahya Waloni terkait konten ceramahnya yang bermuatan ujaran kebencian serta mengandung SARA.

"Terkait ujaran kebencian berdasarkan SARA," ujar Rusdi.

Saat ditanya apakah Yahya Waloni telah ditetapkan sebagai tersangka, Rusdi mengatakan masih menunggu informasi dari penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.

"Nanti akan dijelaskan, saya masih menunggu data dari Bareskrim," kata Rusdi.

Berdasarkan informasi yang diperoleh di lapangan, Yahya Waloni ditangkap di rumahnya di kawasan Cibubur, sekitar pukul 17.00 WIB.

Sebelumnya, Yahya Waloni dilaporkan oleh komunitas Masyarakat Cinta Pluralisme ke Bareskrim Polri soal dugaan penistaan agama terhadap Injil.

Pelaporan tersebut tertuang dalam Laporan Polisi (LP) Nomor: LP/B/0287/IV/2021/BARESKRIM. Yahya Waloni dilaporkan dengan dugaan kebencian atau permusuhan individu dan/atau antargolongan (SARA) pada Selasa (27/4).

Dalam kasus ini, Yahya dilaporkan bersama pemilik akun YouTube Tri Datu. Dalam video ceramah itu, Yahya Waloni menyampaikan bahwa Bible tak hanya fiktif, tapi juga palsu.

Di dalam LP tersebut, keduanya disangkakan dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 45 A juncto Pasal 28 Ayat (2) dan/atau Pasal 156a KUHP.


Pewarta :
Editor: Achmad Zaenal M
COPYRIGHT © ANTARA 2024