Eks Kepala SMK Wira Samudera Semarang tersangka kasus korupsi
Kamis, 26 Agustus 2021 23:23 WIB
Ketua Tim Penyidik Cabjari Semarang Dewi Rahmaningsih di Semarang, Kamis, membenarkan penyidikan dugaan korupsi anggaran senilai Rp1 miliar tersebut.
Dewi juga membenarkan jika sudah ditetapkan tersangka dalam perkara tersebut.
Menurut dia, mantan Kepala SMK Wira Samudera berinisial AJP sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak 14 April 2021. Saat ini masih pemeriksaan saksi-saksi," katanya.
Ia menuturkan penyidik masih fokus untuk mematangkan materi penyidikan.
Sementara itu, dugaan korupsi di SMK Wira Samudera sudah dilaporkan sejak 2019.
Dugaan korupsi tersebut bersumber pada alokasi anggaran Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan pada tahun anggaran 2016.
Tersangka diduga membuat pertanggungjawaban fiktif atas penggunaan anggaran tersebut.
Pewarta : Immanuel Citra Senjaya
Editor:
Achmad Zaenal M
COPYRIGHT © ANTARA 2024