Logo Header Antaranews Jateng

KPK selidiki dugaan korupsi di Bank Jepara Artha

Rabu, 9 Oktober 2024 07:40 WIB
Image Print
Kantor BPR Bank Jepara Artha (Perseroda). OJK mencabut izin usaha PT BPR Bank Jepara Artha (Perseroda)  di Jalan A. Yani No. Jepara. Dok. OJK
Jakarta (ANTARA) -
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan telah memulai penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam pencairan kredit usaha pada PT. Bank Perkreditan Rakyat Bank Jepara Artha (Perseroda) Tahun 2022-2024 dan menetapkan lima orang tersangka.

Nama dan jabatan tersangka belum dapat disampaikan karena proses penyidikan yang sedang berjalan.

 Penyidik KPK selanjutnya pada 26 September 2024 mengeluarkan surat larangan bepergian ke luar negeri terhadap lima orang warga negara Indonesia berinisial JH, IN, AN, AS dan MIA.
 

Pewarta :
Editor: Teguh Imam Wibowo
COPYRIGHT © ANTARA 2024