Logo Header Antaranews Jateng

KPK dalami pengaturan kontraktor yang dimenangkan proyek di Banjarnegara

Selasa, 14 September 2021 13:47 WIB
Image Print
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. ANTARAHO-Humas KPK
Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami pengaturan para kontraktror yang akan dimenangkan dalam proyek pekerjaan di Kabupaten Banjarnegara, Jawa Tengah, pada 2017-2018.

Untuk mendalami, KPK pada Senin (13/9) memeriksa Zaenal Arifin selaku Direktur PT Anugrah Setya Buana sebagai saksi untuk tersangka Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono (BS) dan Kedy Afandi (KA) orang kepercayaan Budhi dalam penyidikan dugaan korupsi turut serta dalam pemborongan, pengadaan atau persewaan di Dinas PUPR Pemkab Banjarnegara Tahun 2017-2018 dan penerimaan gratifikasi.

"Yang bersangkutan hadir dan dikonfirmasi, antara lain terkait dugaan adanya pengaturan bagi para kontraktor yang akan dimenangkan dalam lelang paket pekerjaan di Kabupaten Banjarnegara pada tahun 2017 sampai 2018," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.

Selain Zaenal, KPK memeriksa seorang saksi lainnya, yaitu Aji Purnomo selaku Komisaris Utama PT Hikmah Kurnia/sebagai Site Manager PT Hikmah pada paket pekerjaan pemeliharaan berkala ruas Jalan Wanasari-Batas Kabupaten Kebumen Tahun 2017.

Baca juga: KPK tetapkan Bupati Banjarnegara sebagai tersangka kasus korupsi

Baca juga: KPK panggil dua saksi perkar korupsi Dinas PUPR Banjarnegara

Baca juga: Ditahan KPK, Bupati Banjarnegara bantah terima fee Rp2,1 miliar


"Dikonfirmasi, antara lain terkait dengan dugaan adanya pengaturan beberapa paket proyek pekerjaan di Kabupaten Banjarnegara atas perintah tersangka BS secara langsung maupun melalui tersangka KA," ucap Ali.

Pemeriksaan dua saksi tersebut dilakukan di Gedung Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

KPK telah mengumumkan Budhi dan Kedy sebagai tersangka pada Jumat (3/9).

Keduanya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i dan atau Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Dalam konstruksi perkara, KPK menyebut pada September 2017, Budhi memerintahkan Kedy memimpin rapat koordinasi (rakor) yang dihadiri oleh para perwakilan asosiasi jasa konstruksi di Kabupaten Banjarnegara.

Dalam pertemuan tersebut, disampaikan sebagaimana perintah dan arahan Budhi, Kedy menyampaikan bahwa paket proyek pekerjaan akan dilonggarkan dengan menaikkan harga perkiraan sendiri (HPS) senilai 20 persen dari nilai proyek dan untuk perusahaan-perusahaan yang ingin mendapatkan paket proyek dimaksud diwajibkan memberikan komitmen "fee" sebesar 10 persen dari nilai proyek.

Pertemuan lanjutan kembali dilaksanakan di rumah pribadi Budhi yang dihadiri oleh beberapa perwakilan Asosiasi Gapensi Banjarnegara dan secara langsung Budhi menyampaikan diantaranya menaikkan HPS senilai 20 persen dari harga saat itu. Dengan pembagian lanjutannya adalah senilai 10 persen untuk Budhi sebagai komitmen "fee" dan 10 persen sebagai keuntungan rekanan.

Selain itu, Budhi berperan aktif dengan ikut langsung dalam pelaksanaan pelelangan pekerjaan infrastruktur diantaranya membagi paket pekerjaan di Dinas PUPR Kabupaten Banjarnegara, mengikutsertakan perusahaan milik keluarganya, dan mengatur pemenang lelang.

Kedy selalu dipantau serta diarahkan oleh Budhi saat melakukan pengaturan pembagian paket pekerjaan yang nantinya akan dikerjakan perusahaan milik Budhi yang tergabung dalam Grup Bumi Rejo.

Penerimaan komitmen "fee" senilai 10 persen oleh Budhi dilakukan secara langsung maupun melalui perantaraan Kedy.

KPK menduga Budhi telah menerima komitmen "fee" atas berbagai pekerjaan proyek infrastruktur di Kabupaten Banjarnegara sekitar Rp2,1 miliar.

Pewarta :
Editor: Achmad Zaenal M
COPYRIGHT © ANTARA 2024