Logo Header Antaranews Jateng

Jadi polisi gadungan, memeras puluhan juta rupiah, pedagang sayur ditangkap

Selasa, 21 September 2021 15:49 WIB
Image Print
Nurholis (30) warga Desa Gekbrong, Kecamatan Gekbrong, Cianjur, Jawa Barat, mengaku sebagai anggota Polres Cianjur, saat menjalani pemeriksaan di Mapolres Cianjur, Selasa (21/9). ANTARA/Ahmad Fikri
Cianjur (ANTARA) - Polisi Cianjur, Jawa Barat, menangkap Nurholis (30) warga Kecamatan Gekbrong sehari-hari bekerja sebagai pedagang sayuran yang menjadi polisi gadungan, setelah mendapat laporan dari korban yang kerap diperas pelaku.

Kapolres Cianjur AKBP Doni Hermawan di Cianjur Selasa, mengatakan ditangkapnya Nurholis yang mengaku sebagai perwira di Mapolres Cianjur, berawal dari laporan korban Ilham yang diperas hingga puluhan juta rupiah.

"Pelaku menggunakan nama Ricky yang kebetulan di Satreskrim ada nama tersebut, namun pangkatnya Aipda bukan Ipda. Dia mengaku sebagai anggota di Mapolres Cianjur sehingga korban percaya," ungkapnya.

Setelah beberapa kali menjadi korban pemerasan, akhirnya Ilham melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Cianjur. Petugas langsung disebar dan berhasil menangkap pelaku di rumahnya di Desa Gekbrong, Kecamatan Gekbrong.

Dari dalam rumah pelaku, petugas berhasil mengamankan satu setel kemeja putih berikut dasi yang biasa digunakan anggota Satreskrim dan seragam polisi lengkap dengan pangkat Ipda, selanjutnya pelaku digiring ke Mapolres Cianjur.

"Di hadapan petugas, pelaku mengakui perbuatanya didorong pelaku lain atasa nama Rudi, di mana Rudi mengajak Nurkholis memeras Ilham yang dituduh berselingkuh dengan istrinya sehingga pelaku dimodali pakaian polisi," tuturnya.

Saat ini, Rudi sudah ditangkap dan masih menjalani pemeriksaan guna mempertangungjawabkan perbuatannya, keduanya akan dijerat dengan pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman kurungan di atas 4 tahun penjara.

Sementara berdasarkan keterangan Nurholis, mendapat seragam dan pakaian ala polisi dari Rudi yang membelinya di wilayah Sukabumi. Dia disuruh Rudi, untuk mengaku sebagai anggota Polres Cianjur untuk memeras korban.

"Saya sempat menerima uang dari korban Rp30 juta, dimana uang tersebut, dibagi dengan Rudi. Korban saya takuti akan dijerat hukum karena perselingkuhannya dengan istri Rudi," ucap Nurholis.

Pewarta :
Editor: Achmad Zaenal M
COPYRIGHT © ANTARA 2024