Logo Header Antaranews Jateng

Kemenkumham Jateng sosialisasikan layanan daftar perseroan perorangan untuk UMK

Jumat, 24 September 2021 11:54 WIB
Image Print
Kadiv Yankumham Bambang Setyabudi pada sosialisasi mengenai pelayanan pendaftaran perseroan perseorangan yang memenuhi kriteria untuk UMK. ANTARA/HO-Kemenkumham
Semarang (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah (Kemenkumham Jateng) melakukan kegiatan sosialisasi mengenai pelayanan pendaftaran perseroan perseorangan yang memenuhi kriteria untuk UMK.

Kegiatan yang dilaksanakan di salah satu hotel di Kabupaten Semarang, Rabu (22/9/2021) tersebut menghadirkan narasumber perwakilan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum yang tergabung secara virtual (Kasi Arsip dan Dokumentasi dan Pengumuman Badan Hukum Euis Nurmala; Kasubdit Pengembangan Perangkat Lunak Susi Lisa) dan perwakilan Dinas Koperasi dan UMKM Kota Semarang yang hadir di lokasi.

Mereka yang hadir di lokasi antara lain Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Bambang Setyabudi; Ketua Pengurus INI Jateng Widhi Handoko; Kepala Kanim Kelas I TPI Semarang; Ketua BHP Semarang; Perwakilan dari Lapas Ambarawa; Kepala Balai Diklat Kumham Jawa Tengah; Lapas Perempuan Kelas IIA Semarang; Bapas Kelas I Semarang; Rupbasan Kelas I Semarang; Rumah Detensi Imigrasi Semarang; serta 100 orang peserta sosialisasi dari unsur Notaris dan UMK.

Baca juga: Kemenkumham Jateng gelar Rakor dengan stakeholder terkait

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah A Yuspahrudin melalui Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Bambang Setyabudi dalam sambutannya mengatakan dengan disahkannya Undang-Undang Cipta Kerja akan memberikan kemudahan kepada Usaha Mikro dan Kecil utamanya dalam mendirikan perseroan perorangan.

Kadiv Yankumham Bambang Setyabudi menyampaikan konsep perseroan perorangan dengan tanggung jawab terbatas yang terdapat pada Undang-Undang Cipta Kerja merupakan sebuah terobosan, bentuk perseroan perorangan yang hanya ada di Indonesia.

Perseroan perorangan, lanjut Bambang, dapat memberikan perlindungan kepada pelaku usaha. Hal tersebut sesuai dengan PP NO 8 Tahun 2021 tentang Modal Dasar Perseroan serta Pendaftaran Pendirian, Perubahan dan Pembubaran Perseroan yang Memenuhi Kriteria untuk Usaha Mikro dan Kecil, dengan tanggung jawab terbatas merupakan bentuk badan hukum yang memberikan perlindungan hukum kepada para pelaku usaha.
 
Bambang berharap dengan kegiatan tersebut seluruh peserta mendapat tambahan informasi mengenai pendaftaran perseroan perorangan serta dapat mempermudah bagi pelaku usaha mikro dan kecil dalam menjalankan usahanya, sehingga dapat menjadi motor penggerak dalam menumbuhkan kembali perekonomian di masyarakat.

Baca juga: Kemenkumham usulkan pemberian tali asih bagi keluarga korban Kapal Pengayoman
Baca juga: 36 OBH di Jateng dapat tambahan anggaran


Pewarta :
Editor: Mahmudah
COPYRIGHT © ANTARA 2024