Kowani akui urgensi perlindungan Jamsostek bagi pekerja rumah tangga
Selasa, 9 November 2021 18:01 WIB
Kowani menilai PRT merupakan salah satu pekerjaan yang dibutuhkan terutama di era modern seperti saat ini, namun sayangnya pekerjaan tersebut masih dipandang sebelah mata oleh berbagai pihak termasuk pemberi kerja dan tingkat kesejahteraannya juga masih jauh dari layak.
Untuk itu Kowani bersama dengan Jaringan Nasional Advokasi (JALA) PRT dan Komnas Perempuan mengadakan webinar Nasional membahas RUU PRT, dimana salah satunya fokus pada perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek).
Kegiatan tersebut dilakukan secara daring dan mengangkat tema Gerakan Ibu Bangsa Untuk Perlindungan PRT yang dibuka oleh Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah dan Ketua Kowani Giwo Rubianto.
Turut hadir dalam acara tersebut Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Zainudin sebagai salah satu narasumber.
Membuka kegiatan tersebut, Ida Fauziah mengatakan kolaborasi untuk kegiatan launching program Jamsostek untuk PRT yang dilakukan Kowani tersebut sangat luar biasa.
“Keberadaan PRT saat ini sangat penting dalam mendukung kegiatan rumah tangga sehari-hari dan yang terpenting juga dapat menyerap tenaga kerja yang sangat banyak, namun sering kurang layak dari jam kerja rata-rata lebih panjang, tidak ada hari libur, rentan mengalami diskriminasi dan pelecehan, dan tidak ada jaminan sosial, serta asuransi bagi mereka," kata Ida Fauziah.
Ida menekankan urgensi memiliki kontrak kerja antara pemberi kerja dengan PRT untuk melindungi PRT dan menjamin hak-haknya.
Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Zainudin menekankan pentingnya jaminan sosial bagi PRT dan idealnya perlindungan jaminan sosial sudah dimulai sejak lahir hingga sepanjang hayatnya.
Ketua Umum Kowani Giwo Rubianto menegaskan pihaknya akan terus membangun gerakan solidaritas kemanusiaan untuk meningkatkan kesadaran dan dukungan publik serta pengakuan terkait pekerjaan kerumahtanggaan.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik, kata Giwo, per Februari 2021 jumlah pekerja informal di Indonesia terus mengalami peningkatan yakni mencapai 78,14 juta pekerja informal.
Berdasarkan survei yang pernah dilakukan oleh International Labour Organization (ILO) pada 2015 bahwa di Indonesia profesi PRT dijalani oleh 4,2 juta pekerja dan 84 persen di antaranya wanita.
Dilihat dari angka tersebut, 4,2 juta PRT yang ada di Indonesia sejak 2015 hampir dipastikan bertambah jumlahnya di 2021 dan kategori tersebut hampir tidak terjamah oleh perlindungan jaminan sosial, baik kesehatan maupun ketenagakerjaan.
Survei yang dilakukan di 6 kota terhadap 4.296 PRT oleh JALA PRT pada 2019 yang lalu mengungkap bahwa 89 persen PRT tidak mendapatkan jaminan kesehatan sebagai peserta penerima bantuan iuran (PBI) dan 99 persen tidak memiliki jaminan sosial ketenagakerjaan.
Oleh karenanya, negara harus terlibat untuk fokus dalam pembentukan Rancangan Undang undang (RUU) yang mampu menjamin dan memastikan hak-hak PRT.
“Sejak pertama kali dibahas pada 2004, hingga saat ini belum ada tindak lanjut konkret terkait hal ini. Masih sebatas RUU Perlindungan PRT dan masih terbengkalai, juga belum diakomodir dalam UU Ketenagakerjaan, bahkan hingga Oktober 2021 masih belum juga diagendakan,” kata Giwo Rubianto.
Untuk lebih memudahkan dalam menjangkau para PRT dan pekerja informal lainnya, Kowani juga tergabung menjadi salah satu Agen Perisai, yang merupakan kepanjangan tangan dari BPJAMSOSTEK.
Menanggapi pernyataan Ketum Kowani terkait jumlah PRT yang terdata, Zainudin mengatakan hingga saat ini hampir 150 ribu PRT yang sudah memiliki perlindungan Jamsostek dan didominasi Pekerja Migran Indonesia (PMI) sebanyak 147,5 ribu pekerja, sisanya 2.018 pekerja yang terdaftar sebagai PRT pada kategori pekerja Bukan Penerima Upah (BPU).
“Tugas kami melindungi semua pekerja, melalui program perlindungan Pekerja Rentan, kami dapat melindungi pekerja-pekerja dengan profesi petani, nelayan, marbot masjid, dan lain sebagainya. Dulu kami identik dengan perlindungan karyawan perusahaan, sekarang bergeser ke sektor yang lebih membutuhkan perhatian serius seperti pekerja rentan,” katanya.
Zainudin mengarisbawahi urgensi Jamsostek yakni jika sampai pekerja mengalami kecelakaan kerja atau paling buruk meninggal dunia, setidaknya keluarga dari pekerja masih mendapatkan santunan yang dapat digunakan untuk bertahan hidup dan terhindar dari jurang kemiskinan.
Kepala BPJAMSOSTEK Cabang Semarang Majapahit Imron Fatoni menambahkan pentingnya jaminan sosial adalah sebagai jaring pengaman untuk mencegah pekerja atau keluarga mengalami risiko sosial ekonomi akibat terkena risiko kerja.
"Kami masif melakukan sosialisasi mengenai urgensinya jaminan sosial ketenagakerjaan termasuk kepada para masyarakat pekerja rentan," kata Imron.
Imron juga mengapresiasi pemerintah daerah maupun instansi yang telah memberikan perlindungan jaminan ketenagakerjaan kepada masyarakat pekerja rentan dan berharap semakin banyak pekerja yang terlindungi.
Pewarta : Nur Istibsaroh
Editor:
Achmad Zaenal M
COPYRIGHT © ANTARA 2024