Kemenkumham dorong UMK dirikan perseroan perseorangan
Kamis, 18 November 2021 18:43 WIB
Kepala Kanwil Kemenkumham Jateng A Yuspahruddin menjelaskan kegiatan tersebut merupakan respon atas telah di launchingnya fasilitas pendaftaran Perseroan Perorangan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly pada tanggal 8 Oktober 2021 di Bali.
"Kanwil Kemenkumham Jateng selaku pelaksana kebijakan di daerah merasa perlu menyampaikan hal ini kepada masyarakat sesegera mungkin," kata Yuspahruddin saat membuka acara yang mengusung tema "Menopang Perekonomian di tengah pandemi COVID-19 melalui kemudahan pendaftaran Perseroan Perorangan bagi Usaha UMK".
Kakanwil menjelaskan Perseroan Perorangan memiliki berbagai kelebihan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2021 tentang Modal Dasar Perseroan serta Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Perseroan yang Memenuhi Kriteria untuk Usaha Mikro dan Kecil, salah satunya memberikan status badan hukum kepada pelaku usaha.
"Dengan memberikan tanggung jawab terbatas merupakan bentuk badan hukum yang memberikan perlindungan hukum kepada para pelaku usaha. Caranya adalah melalui pemisahan kekayaan pribadi dan perusahaan sekaligus memudahkan para pelaku usaha. Yuspahruddin menjelaskan pendirian Perseroan Perorangan sangat mudah yakni hanya dengan mengisi formulir pernyataan pendirian secara elektronik dan tidak memerlukan akta notaris.
Kakanwil menambahkan kebijakan tentang regulasi pembentukan Perseroan Perorangan merupakan upaya Pemerintah membangkitkan kembali kondisi perekonomian negara, salah satunya adalah mendorong kemudahan berinvestasi.
"Penyederhanaan perizinan dan pemangkasan regulasi menjadi strategi terdepan untuk menarik investor serta mempermudah bagi pelaku usaha mikro dan kecil dalam menjalankan usahanya. Pemerintah saat ini berkeyakinan bahwa pelaku usaha mikro dan kecil dapat menjadi montor penggerak dalam menumbuhkan kembali perekonomian di masyarakat," katanya.
Ketua panitia kegiatan, Kepala Bidang Pelayanan Hukum Agustinus Yosi Setyawan dalam laporannya menjelaskan tujuan dilakukannya kegiatan tersebut yakni untuk menyebarluaskan informasi publik terkait tata cara pendaftaran Perseroan Perorangan dan mendorong usaha mikro dan kecil dalam mendirikan Perseroan Perorangan khususnya di Kota Semarang guna membangkitan perekonomian negara.
Sosialisasi diikuti oleh 150 orang peserta yang datang kalangan Notaris, Pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) di Kota Semarang, Pegawai Dinas Koperasi dan UMKM Kota Semarang serta Pegawai Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Tengah.
Pewarta : KSM
Editor:
Nur Istibsaroh
COPYRIGHT © ANTARA 2024