Logo Header Antaranews Jateng

Percepatan vaksinasi upaya strategis turunkan laju penularan

Rabu, 1 Desember 2021 05:04 WIB
Image Print
Ahli epidemiologi lapangan dari Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) dr. Yudhi Wibowo. ANTARA/HO-Dokumentasi Pribadi
Purwokerto (ANTARA) - Ahli epidemiologi lapangan dari Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) dr. Yudhi Wibowo mengingatkan bahwa percepatan program vaksinasi menjadi salah satu upaya strategis untuk menurunkan laju penularan COVID-19.

"Upaya percepatan program vaksinasi harus terus dilakukan sebagai salah satu upaya menurunkan laju penularan COVID-19," katanya di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Selasa.

Dia menjelaskan dengan percepatan program vaksinasi maka diharapkan akan makin banyak masyarakat yang terlindungi.

"Vaksinasi dapat melindungi sebanyak mungkin orang dan upaya ini diharapkan dapat menurunkan laju penularan serta mengutamakan keselamatan kelompok masyarakat rentan seperti lansia dan orang dengan komorbid," katanya.

Terkait hal tersebut, kata dia, pemerintah daerah harus memastikan capaian vaksinasi di wilayah masing-masing terus mengalami peningkatan secara signifikan.

"Terlebih lagi menjelang libur Natal 25 Desember 2021 dan Tahun Baru 2022 ini, percepatan vaksinasi diperlukan guna mengantisipasi lonjakan kasus COVID-19 seiring adanya potensi peningkatan mobilitas masyarakat," katanya.

Pengajar di Fakultas Kedokteran Unsoed tersebut menambahkan penguatan penerapan protokol kesehatan juga sangat diperlukan di tengah kabar munculnya varian baru COVID-19 yaitu Omicron yang telah ditetapkan sebagai variant of concern oleh Badan Kesehatan Dunia (WHO) beberapa waktu yang lalu.

"Ini perlu menjadi perhatian bersama, tingkatkan terus kampanye dan sosialisasi mengenai protokol kesehatan agar masyarakat tidak abai dan tidak menganggap bahwa pandemi sudah berlalu, karena pada kenyataannya pandemi COVID-19 masih berlangsung hingga hari ini," katanya.
 
Sementara itu dia juga mengapresiasi respons cepat pemerintah dalam mengantisipasi potensi lonjakan kasus COVID-19 pada libur Natal 25 Desember 2021 dan Tahun Baru 2022.

"Respons cepat pemerintah perlu diapresiasi, salah satunya dengan adanya instruksi terbaru Mendagri tentang lanjutan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat untuk wilayah Jawa dan Bali," katanya.

Sementara itu seperti diwartakan sebelumnya, Mendagri Tito Karnavian dalam Inmendagri Nomor 63/2021 menjelaskan instruksi itu berlaku dari 30 November 2021 sampai dengan 13 Desember 2021.

Instruksi dikeluarkan menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia yang menginstruksikan agar melaksanakan PPKM level 3, 2 dan 1 COVID-19 di wilayah Jawa dan Bali.

 


Pewarta :
Editor: Antarajateng
COPYRIGHT © ANTARA 2024