Menkeu ingatkan konsekuensi dan risiko negatif fintech
Sabtu, 11 Desember 2021 12:00 WIB
Selama periode 2018-2021 Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi tercatat telah menutup sebanyak 3.365 pinjaman online (pinjol) ilegal di Indonesia.
"Data ini mencerminkan bahwa tantangan nyata bagi para pelaku industri fintech yang memiliki komitmen untuk terus menjaga industrinya tetap baik dan dari sisi regulator," ujar Menkeu Sri Mulyani
Maka dari itu, Menkeu Sri Mulyani menilai berbagai kemudahan yang ditawarkan teknologi digital harus diikuti dengan pengaturan dan pengawasan yang tepat dan tetap melindungi konsumen, namun tidak mengerdilkan industri fintech itu sendiri.
Kekhawatiran mengenai fintech telah disampaikan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam pembukaan Annual Meeting IMF-World Bank pada tahun 2018 di Bali.
Pada saat itu Sri Mulyani menuturkan Bali Agenda dikeluarkan dalam bidang fintech yang mencakup 12 elemen untuk digunakan sebagai rambu pengaturan ekonomi digital yang sedang berkembang luar biasa.
Keduabelas elemen ini mencakup penguatan fintech dari sisi pemerintah dan regulator, pengaktifan teknologi baru untuk meningkatkan penyediaan layanan keuangan, menjaga agar pasarnya tetap terbuka dan bebas, mendorong fintech untuk bisa mempromosikan inklusi keuangan.
Lalu mengadaptasi kerangka reguler dan praktik pengawasan yang menjadi bagian dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), integritas sistem keuangan yang harus tetap dijaga, modernisasi kerangka hukum, stabilitas sistem moneter dan pasar keuangan, data untuk mempertahankan keberlanjutan fintech, serta mendorong kerja sama internasional.
“Pemerintah memahami bahwa fintech memberikan suatu kesempatan untuk terjadinya pembangunan yang makin demokratis dan merata,” ujar Menkeu Sri Mulyani.
Pembangunan yang semakin demokratis dan merata itu, menurut dia, tidak akan terjadi dengan sendirinya apabila masih ada bagian dari masyarakat yang belum memiliki kemampuan untuk mengakses teknologi dan internet.
Pewarta : Agatha Olivia Victoria
Editor:
Achmad Zaenal M
COPYRIGHT © ANTARA 2024