Logo Header Antaranews Jateng

Jangan gegabah hadapi akhir tahun

Senin, 13 Desember 2021 20:20 WIB
Image Print
Wisatawan menikmati liburan di Candi Borobudur. ANTARA/Mahmudah
Pembatalan PPKM Level 3 bukan berarti semua diperbolehkan, termasuk hura-hura saat perayaan Natal dan tahun baru.
Semarang (ANTARA) - Pemerintah membatalkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 yang rencananya diterapkan di seluruh Indonesia mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

Sebelumnya, ada wacana akan diberlakukan PPKM Level 3 pada liburan Natal dan tahun baru untuk seluruh wilayah Indonesia. Hal itu untuk mencegah peningkatan kasus Covid-19. Pengalaman beberapa kali liburan panjang sebelumnya selalu diikuti dengan peningkatan kasus.

Berbagai pertimbangan pembatalan PPKM Level 3 disampaikan oleh Pemerintah mulai dari situasi pandemi Covid-19 di Indonesia dalam beberapa waktu terakhir relatif landai dan angka penularannya pun terbilang rendah, hingga antibodi masyarakat berdasarkan survei oleh Kementerian Kesehatan dinilai sudah terbilang tinggi.

Pembatalan ini tentunya membuat masyarakat menjadi bingung. Masyarakat yang tadinya sudah bersiap-siap mengikuti aturan pembatasan pemerintah akan menganggap situasi Covid-19 sudah terkendali. Jika ini yang terjadi tentu sangat berbahaya.

Masyarakat akan cenderung untuk abai dengan prosedur kesehatan. Padahal, pembatalan PPKM Level 3 secara serentak bukan berarti tidak ada pembatasan aktivitas masyarakat selama liburan Natal dan tahun baru.

Berbagai strategi dan kebijakan untuk mengurangi mobilitas masyarakat harus disiapkan pemerintah daerah. Pengetatan tetap ada. Tetap menerapkan 5M untuk mencegah penyebaran Covid-19.

Langkah Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo yang meminta seluruh daerah di provinsi setempat siaga menghadapi lonjakan jumlah pemudik pada masa libur Natal dan Tahun Baru 2022  yang berpotensi menambah jumlah kasus COVID-19 patut diapresiasi.

Kementerian Perhubungan memprediksi akan ada 4,8 juta pemudik yang akan masuk Jawa Tengah. Untuk mencegah terjadinya mobilisasi pemudik yang cukup besar, masyarakat Jateng yang ada di luar provinsi itu diminta agar merayakan Natal dan tahun baru  di tempatnya masing-masing.

Dukungan dari sejumlah instansi, termasuk TNI/Polri, Kementerian Perhubungan, dan lain sebagainya juga sangat dibutuhkan untuk memantau pintu-pintu masuk ke Jateng.

Akses masuk ke Jateng seperti pelabuhan, bandara, stasiun, dan terminal bus harus dikontrol dengan ketat.

Perhatian besar juga perlu ditujukan pada tempat-tempat wisata. Masalahnya, di lokasi itu besar kemungkinan terjadi kerumunan massa yang menikmati liburan akhir tahun.

Sosialisasi juga harus digencarkan oleh Pemerintah bahwa pembatalan PPKM Level 3 bukan berarti semua diperbolehkan, termasuk hura-hura saat perayaan Natal dan tahun baru.

Baca juga: PPKM Level 3 dibatalkan, Pemkab Batang tetap perketat prokes

Baca juga: Penyesuaian PPKM Level 3, PHRI DIY khawatirkan pembatalan reservasi


Pewarta :
Editor: D.Dj. Kliwantoro
COPYRIGHT © ANTARA 2024