Logo Header Antaranews Jateng

Angka kasus kriminalitas di Temanggung pada 2021 turun

Jumat, 31 Desember 2021 16:44 WIB
Image Print
Kapolres Temanggung AKBP Burhanuddin (tengah) berbicara pada konferensi pers akhir tahun di Mapolres Temanggung, Jumat (31/12/2021). ANTARA/Heru Suyitno
Temanggung (ANTARA) - Kasus kriminalitas di wilayah hukum Polres Temanggung, Jawa Tengah, pada tahun 2021 turun jiak dibandingkan data pada tahun 2020, yakni dari 127 kasus menjadi 87 kasus, kata Kapolres Temanggung AKBP Burhanuddin.

"Kasus kriminalitas pada tahun 2021 didominasi oleh tindak pidana pencurian," katanya pada konferensi pers di Mapolres Temanggung, Jumat.

Menurut dia, kasus kriminal yang paling menonjol dan cukup menjadi perhatian publik adalah pembacokan imam masjid di Dusun Sigran, Desa Kemiri, Kecamatan Kaloran di pertengahan Maret 2021.

Selain itu, kasus kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan korban meninggal dunia oleh orang tuanya sendiri di Bejen pada bulan Mei 2021.

Ia menuturkan bahwa kasus perjudian juga menurun dari 8 kasus menjadi 4 kasus. Kasus narkoba turun dari 27 kasus menjadi 25 kasus.

"Kasus narkoba di Temanggung masih didominasi peredaran sabu-sabu dan ganja, kemudian tembakau sintesis, psikotoprika, dan obat daftar G," katanya.

Angka kriminalitas yang cenderung menurun ini, kata dia, sedikit banyak dipengaruhi oleh masifnya serangkaian pembatasan kegiatan masyarakat dalam penanganan pandemi COVID-19.

Meskipun angka kriminalitas menurun, lanjut dia, angka kecelakaan lalu lintas justru mengalami peningkatan dari yang semula 308 kejadian menjadi 313 kejadian.

Ia menyampaikan dari sejumlah kasus kecelakaan lalu lintas tersebut terdapat 65 orang meninggal dunia dan 8 orang mengalami luka berat.

Kasatlantas Polres Temanggung AKP Komang Karisma menjelaskan bahwa korban kecelakaan didominasi oleh masyarakat usia produktif, 20—35 tahun.

"Mayoritas kecelakaan disebabkan faktor kondisi jalan serta kelalaian dari pengemudi kendaraan itu sendiri," katanya.

Pewarta :
Editor: Antarajateng
COPYRIGHT © ANTARA 2024