Logo Header Antaranews Jateng

Perusahaan karoseri di Kudus pecat dua karyawan yang menggelapkan uang

Jumat, 7 Januari 2022 16:18 WIB
Image Print
Pemilik CV Unggul Jaya Karoseri Sugeng Widodo menunjukkan petikan surat putusan Pengadilan Negeri Kudus yang menghukum Agung Slamet Pujianto sebagai kepala unit dan produksi di CV Unggul Jaya Karoseri dengan pidana penjara satu tahun 10 bulan karena menggelapkan keuangan perusahaan. ANTARA/Akhmad Nazaruddin Lathif.
Kudus (ANTARA) - Perusahaan karoseri bak truk, CV Unggul Jaya Karoseri Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, memberhentikan dua karyawannya, yakni Agung Slamet Pujianto dan Ida Kusumawati karena dugaan keterlibatan dalam penggelapan uang perusahaan yang nilainya mencapai ratusan juta rupiah.

"Kasus penggelapan keuangan perusahaan tersebut juga sampai di persidangan, namun hasil putusan di Pengadilan Negeri Kudus bernomor 66/Pid.B/2021?PN Kds hanya Agung Slamet Pujianto yang divonis bersalah dengan putusan satu tahun 10 bulan penjara karena melanggar pasal 374 KUHP terkait penggelapan keuangan perusahaan," kata Pemilik CV Unggul Jaya Karoseri Sugeng Widodo didampingi kuasa hukumnya Agus Suparyanto dari kantor Hukum Advokat Agus Suparyanto SH dan Rekan di Kudus, Jumat. 

Berdasarkan sidang putusan PN Kudus pada bulan Agustus 2021 tersebut, kata dia, Agung Slamet Pujianto warga Desa Getaspejaten, Kecamatan Jati, Kudus yang sebelumnya ditugaskan sebagai kepala unit dan produksi di CV Unggul Jaya Karoseri di Desa Tanjungkarang, Kecamatan Jati, Kudus itu, terbukti secara sah melakukan penggelapan uang perusahaan.

Adapun uang perusahaan yang diselewengkan untuk kepentingan pribadi sejak tahun 2018 - 2019 sebesar Rp518,9 juta. Akan tetapi, jika berdasarkan hasil audit di internal perusahaan nilainya bisa lebih dan diperkirakan mencapai Rp800-an juta.

Akan tetapi, kata dia, karena dalam persidangan harus didukung bukti, maka yang bisa dibuktikan lewat nota dan lainnya sebesar Rp518,9 juta.

Berdasarkan hasil audit internal, penggelapan yang dilakukan Agung Slamet Pujianto itu melibatkan Ida Kusumawati sebagai Administrasi CV Unggul Jaya Karoseri karena perusahaan juga memiliki bukti nota tagihan yang diserahkan ke konsumen berbeda dengan nota yang diterima perusahaan.

Misal, nota untuk konsumennya nilai tagihannya sebesar Rp1,75 juta, namun nota untuk perusahaan nilainya hanya Rp577 ribu, sehingga ada selisih Rp1,18 juta. 

"Stok barang milik perusahaan juga dimanipulasi. Hutang semua konsumen yang dikonfirmasi ternyata sudah lunas, namun dari pengakuan konsumen tagihan disuruh transfer ke rekening pribadi Agung Slamet Pujianto, bukannya ke rekening Bank Mandiri atas nama CV Unggul Jaya Karoseri," ujarnya.

Ia mengingatkan pelanggan CV Unggul Jaya Karoseri yang hendak memesan bak truk atau jasa lain yang disediakan perusahaan agar datang langsung ke kantor dan jangan lagi berhubungan dengan dua karyawannya itu, karena saat ini tidak lagi bekerja di CV Unggul Jaya Karoseri karena keduanya telah merugikan perusahaan. 

Pewarta :
Editor: Nur Istibsaroh
COPYRIGHT © ANTARA 2024