Logo Header Antaranews Jateng

Konfederasi Serikat Pekerja Nasional desak Pemerintah audit forensik dana JHT

Senin, 21 Februari 2022 18:32 WIB
Image Print
Ketua Bidang Hukum dan Advokasi Konfederasi Serikat Pekerja Nasional Slamet Kaswanto menyampaikan pernyataan sikap tentang Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang JHT, di Semarang, Senin. ANTARA/I.C.Senjaya
Semarang (ANTARA) - Konfederasi Serikat Pekerja Nasional (KSPN) mendesak Pemerintah melakukan audit forensik terhadap pengelolaan dana program Jaminan Hari Tua (JHT) yang dilakukan oleh BPJamsostek.

Ketua Bidang Hukum dan Advokasi KSPN Slamet Kaswanto, di Semarang, Senin, mengatakan pengelolaan dana JHT sebagai dana amanat tersebut harus diaudit forensik oleh auditor independen.

"Ada kekhawatiran dana tersebut digunakan tidak sebagaimana mestinya," katanya pula.

Baca juga: Fraksi Gerindra: Aturan JHT bisa perparah kemiskinan di Jawa Tengah

Padahal, menurut dia, JHT merupakan dana iuran yang diambil dari penghasilan buruh.

"Pemerintah hanya bertugas mengelola, tidak ada sepeser pun uang pemerintah di sana," katanya.

Terhadap Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT), ia menyatakan Konfederasi Serikat Pekerja Nasional menyatakan menolak pemberlakuan aturan tersebut.

"Tolak dan cabut Permenaker 2 Tahun 2022, karena mencederai hati kaum pekerja Indonesia," katanya pula.

Konfederasi Serikat Pekerja Nasional meminta mekanisme pencairan JHT kembali ke aturan lama, yakni bisa dicairkan sebulan setelah hubungan kerja seorang buruh berakhir.

Ketua Dewan Penasihat Konfederasi Serikat Pekerja Nasional Nanang Setiyono menyebut ada skenario untuk menggunakan dana JHT untuk membiayai proyek-proyek pemerintah.

Hal tersebut, kata dia, didasarkan atas penerbitan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tersebut yang mengatur pencairannya setelah usia 56 tahun.

Atas tuntutan tersebut, Konfederasi Serikat Pekerja Nasional akan menggelar aksi di depan DPRD Jawa Tengah dan Dinas Tenaga Kerja Jawa Tengah pada 22 Februari 2022.

Aksi mendesak pencabutan Permenaker 2 Tahun 2022 tersebut akan berlanjut dengan mengirimkan perwakilan ke Jakarta untuk mengikuti aksi serupa.

Sebelumnya, Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo menyebutkan pada 2021 total dana program JHT mencapai Rp372,5 triliun yang saat ini diinvestasikan sebagian di antaranya pada obligasi dan surat berharga.

Baca juga: Peserta BPJAMSOSTEK mendapat kemudahan klaim JHT via aplikasi JMO
Baca juga: Menaker ajak pimpinan SP berdialog soal JHT



Pewarta :
Editor: Mahmudah
COPYRIGHT © ANTARA 2024