Logo Header Antaranews Jateng

Jateng permudah perizinan untuk tingkatkan pertumbuhan ekonomi

Sabtu, 5 Maret 2022 05:24 WIB
Image Print
Wakil Gubernur Jawa Tengah Taj Yaein Maimoen (Gus Yasin) menunjukkan produk-produk dari sejumlah pondok pesantren. ANTARA/HO-Humas Pemprov Jateng
Semarang (ANTARA) -
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mempermudah akses pengurusan perizinan di sektor industri serta pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) guna meningkatkan pertumbuhan ekonomi.

"Dengan kemudahan akses perizinan, akan merangsang pelaku UMKM dan industri untuk tumbuh dan berkembang," kata Wakil Gubernur Jawa Tengah Taj Yasin Maimoen di Semarang, Jumat.

Menurut Wagub, dengan banyak munculnya industri dan UMKM, maka akan menyerap lebih banyak tenaga kerja sehingga pertumbuhan ekonomi di Jateng dapat tercapai.

Oleh karena itu, Wagub ingin agar perusahaan bisa menyerap tenaga kerja lokal dan anak muda.

"Anak muda dapat menjadi tonggak pemasaran yang bagus, dengan memanfaatkan teknologi digital. Artinya di tengah pandemi pertumbuhan angkatan kerja kita naik, saya yakin para pelaku UKM yang berkontribusi," ujarnya.

Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah Sumarno juga meminta Forum Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) 35 kabupaten/kota ikut berperan memperlancar masuknya investasi di Jateng.

Menurut dia, Pemprov Jateng tidak mempersulit proses perizinan mendirikan atau mengembangkan industri di wilayah setempat, serta memberikan pelayanan yang mudah, mudah, dan cepat agar para investor asing maupun domestik tertarik berinvestasi.

"Kami terus berupaya menarik investor asing untuk menanamkan modalnya di berbagai sektor usaha diantaranya dengan membangun kawasan industri di Kabupaten Kendal, Batang, dan Brebes," katanya.

Sekda juga mengaku terus berkomunikasi dengan pemerintah pusat terkait dengan pelayanan perizinan "One Single Submission Risk Based Approach" yang menjadi salah satu strategi pemerintah pusat dalam mendongkrak masuknya investasi di Indonesia, namun dalam implementasinya di daerah masih menemui kendala.


Pewarta :
Editor: Antarajateng
COPYRIGHT © ANTARA 2024