
Wagub Jateng: Bayarkan THR paling lambat H-7 Lebaran

Semarang (ANTARA) - Wakil Gubernur Jawa Tengah Taj Yasin Maimoen meminta kepada seluruh perusahaan di wilayahnya agar membayarkan tunjangan hari raya (THR) kepada karyawan paling lambat H-7 atau tujuh hari sebelum Lebaran 2025.
"Kepada para perusahaan, saya mohon, karena ini menjelang Lebaran. Tolong disegerakan untuk pembayaran THR," katanya, di Semarang, Selasa.
Menurut dia, pemberian THR secara tepat waktu merupakan kewajiban dari perusahaan kepada karyawannya.
Sosok yang akrab disapa Gus Yasin tersebut mengatakan bahwa THR yang diberikan lebih awal dari batas waktu juga akan membantu perekonomian daerah.
"Kita perlu juga mengungkit perekonomian,” kata putra mendiang ulama kharismatik KH Maimoen Zubair itu.
Sebelumnya, Presiden RI Prabowo Subianto secara resmi mengumumkan mekanisme pemberian THR pada Idul Fitri 1446 Hijriah/2025 Masehi di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (10/3).
Ia menyampaikan agar THR bagi pekerja swasta, badan usaha milik negara (BUMN), badan usaha milik daerah (BUMD) diberikan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri.
Menurut Presiden, keputusan tersebut diambil pemerintah setelah melakukan rapat beberapa kali dengan para menteri.
Detail dari pemberian THR yang harus dilakukan oleh perusahaan, baik kepada pekerja swasta maupun pekerja BUMN dan BUMD akan disampaikan melalui surat edaran dari Kementerian Ketenagakerjaan.
"Besaran dan mekanismenya disampaikan dari Menteri Ketenagakerjaan melalui surat edaran," kata Prabowo.
Baca juga: Disnaker Semarang catat 36 laporan pengaduan THR
Pewarta : Zuhdiar Laeis
Editor:
Edhy Susilo
COPYRIGHT © ANTARA 2025