Logo Header Antaranews Jateng

Pemprov Jateng tegur 6.000 warung elektronik

Selasa, 5 April 2022 19:07 WIB
Image Print
Ilustrasi salah satu warong elektronik di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah. ANTARA/HO-Ang
Kudus (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mencatat 6.000 warong elektronik di berbagai kabupaten/kota yang sebelumnya melayani pembelian kebutuhan pokok keluarga penerima bantuan pangan non-tunai (BPNT) dari pemerintah ditegur karena melanggar aturan dalam melayani pembelian kebutuhan pokok.

"Bentuk pelanggarannya bermacam-macam karena setiap warung elektronik memiliki data keluarga penerima manfaat (KPM) yang membelanjakan dana bantuan dari pemerintah, justru dimanfaatkan untuk mendapatkan keuntungan lebih dengan melakukan sejumlah pelanggaran prosedur sebagai warung elektronik," kata Kepala Dinas Sosial Jawa Tengah, Harso Susilo, di Kudus, Jawa Tengah, Selasa.

Baca juga: 141 warung elektronik siap layani pembelian nontunai

Dari 6.000 warung elektronik yang ditegur itu, kata dia, memang masih diberi kesempatan melakukan perbaikan. Namun ada pula yang terpaksa dicoret hingga mesin electronic data capture (EDC) untuk melayani transaksi pembelian sembako ditarik sebagai bentuk sanksi terberat.

Jumlah warung elektronik yang diputus kerja samanya, kata dia, mencapai ratusan dari 9.000 warung elektronik yang ada di Jawa Tengah yang tersebar di 35 kabupaten/kota.

Adapun bentuk pelanggarannya, imbuh dia, ada yang merebut KPM dari warung elektronik lain, sehingga yang semula mendapatkan 250-an KPM meningkat menjadi 500-an KPM serta ada pula yang menjual kebutuhan pokoknya dalam bentuk paket sehingga KPM tidak memiliki pilihan.

Baca juga: Kasus pembeli meninggal, warung makan di Taman Bojana Kudus ditutup

"Pelanggaran lainnya, ada yang menjual harga kebutuhan pokok yang dibutuhkan lebih mahal dari harga jual di pasaran karena menginginkan keuntungan yang lebih," ujarnya.

Dengan adanya kebijakan baru dari pemerintah pusat yang menonaktifkan keberadaan warung elektronik, kata dia, disambut positif yang dimungkinkan karena di lapangan ditemukan sejumlah pelanggaran dari warung elektronik itu. Dengan kebijakan baru itu, KPM bebas membelanjakan kebutuhan pokok di toko sembako manapun, termasuk yang sebelumnya menjadi warung elektronik.

Meskipun tidak dipungkiri, ditemukan KPM dari program BPNT yang memanfaatkan sebagian dana bantuan dari pemerintah tersebut untuk kebutuhan di luar belanja kebutuhan pokok, seperti untuk membayar utang.

Baca juga: 28 KPM Pekalongan mengundurkan diri dari PKH

"Mulai awal 2022, program BPNT untuk periode Januari-Februari-Maret langsung disalurkan kepada keluarga penerima manfaat melalui kantor pos dalam bentuk uang tunai. Sedangkan periode April-Mei-Juni belum diputuskan penyalurannya tetap melalui kantor pos atau lainnya," ujarnya.

Adapun jumlah penerima program BPNT di Jawa Tengah sebanyak 3,2 juta KPM atau turun dibandingkan tahun sebelumnya mencapai 3,5 juta KPM.

Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Kudus Mundir mengakui di Kudus ada satu dari 147 warung elektronik yang mendapat sanksi pencoretan karena melanggar. 

Pewarta :
Editor: Nur Istibsaroh
COPYRIGHT © ANTARA 2024