Logo Header Antaranews Jateng

Kejati Jateng tahan mantan Dirkeu PT Rembang Bangkit Sejahtera Jaya

Selasa, 5 April 2022 19:11 WIB
Image Print
Mantan Direktur Keuangan PT Rembang Bangkit Sejahtera Jaya berinisial NA ditahan usai menjalani pemeriksaan kasus dugaan korupsi di BUMD tersebut di Kejati Jateng, Semarang, Selasa (45/4/2022). ANTARA/I.C. Senjaya
Semarang (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah menahan mantan Direktur Keuangan PT Rembang Bangkit Sejahtera Jaya berinisial NA sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi investasi di badan usaha milik daerah (BUMD) Kabupaten Rembang tersebut.

Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Andi Herman di Semarang, Selasa, menyebutkan kerugian negara akibat dugaan tindak pidana korupsi tersebut sekitar Rp3,2 miliar.

Ia menjelaskan tindak pidana yang terjadi dalam kurun waktu 2017 hingga 2020 bermula ketika PT Rembang Bangkit Sejahtera Jaya membentuk anak usaha bernama PT Anindya Guna Utama.

"Pendirian anak usaha ini bermasalah karena ternyata tidak mendapat persetujuan dalam RUPS serta tidak memiliki analisis kelayakan dari tim independen," katanya.

Baca juga: Kontraktor Banjarnegara diminta naikkan HPS proyek "fee" ke bupati

Baca juga: Sukarelawan Bupati nonaktif Banjarnegara saat pilkada ikut dapat jatah proyek


Dalam perjalanannya, PT Rembang Bangkit Sejahtera Jaya menginvestasikan dana sebesar Rp7,3 miliar melalui anak usaha itu untuk kerja sama jasa konstruksi.

"Dari berbagai jenis investasi di sektor konstruksi tersebut, ternyata hanya sekitar Rp3 miliar yang bisa kembali ke perusahaan," katanya.

Dalam praktiknya, kata dia, uang investasi tersebut diketahui untuk membeli proyek.

Dalam perkara ini, kejaksaan juga menetapkan Direktur PT Anindya Guna Utama berinisial HAP sebagai tersangka.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambahkan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

Baca juga: Bank Jateng Cabang Blora tetap biayai proyek fiktif karena jaminan asuransi

Pewarta :
Editor: Nur Istibsaroh
COPYRIGHT © ANTARA 2024