Kemnaker pastikan pekerja PKWT berhak mendapatkan THR keagamaan
Kamis, 14 April 2022 13:33 WIB
Koordinator Norma Pengupahan, Waktu Kerja Waktu Istirahat dan Jaminan Sosial Kemnaker, Sri Astuti dalam diskusi virtual yang diikuti dari Jakarta, Kamis, mengatakan bahwa dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2016 dinyatakan bahwa pekerja PKWT berhak atas THR, sama seperti perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT).
"Inilah perubahan-perubahan ke arah yang lebih baik, bagaimana supaya tidak ada diskriminasi terhadap pekerja. Kalau dulu hanya pekerja yang punya hubungan kerja. Kalau sekarang baik PKWT maupun PKWTT semuanya berhak atas tunjangan hari raya keagamaan," ujar Sri dalam diskusi yang diadakan Direktorat Bina Pemeriksaan Norma Ketenagakerjaan Kemnaker.
Baca juga: Disnaker Kota Surakarta segera siapkan posko THR 2022
Baca juga: Pengusaha jangan lupa penuhi hak THR pekerja
Namun, dia mengingatkan terdapat persyaratan agar pekerja, baik PKWT maupun PKWTT untuk mendapatkan THR, seperti telah memiliki masa kerja 12 bulan atau lebih, maka berhak mendapatkan THR satu bulan upah.
Bagi pekerja yang memiliki masa kerja kurang dari 12 bulan juga berhak mendapatkan THR, meski diberikan secara proporsional dengan penghitungan tertentu.
Hal itu juga ditegaskan dalam Surat Edaran Menaker Nomor M/1/HK.04/IV/2022 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2022 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Dalam edaran tersebut, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah memastikan bahwa pemberian THR tahun ini harus dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan dilakukan secara penuh.
Hal itu berbeda dengan pembayaran THR 2020, ketika perusahaan yang terdampak pandemi diberikan kelonggaran untuk memberikan THR secara bertahap.
Dalam edaran itu juga tertulis bahwa THR keagamaan tahun ini wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.
"Pemberian THR ini dalam rangka membantu pekerja menyiapkan perayaan hari raya, supaya pekerja ini mempunyai daya beli yang baik dalam rangka mempersiapkan hari raya," tutur Sri.
Baca juga: Ganjar minta perusahaan bayarkan THR sesuai jadwal dan aturan
Baca juga: Mayoritas perusahaan di Kudus bayarkan THR secara penuh
Pewarta : Prisca Triferna Violleta
Editor:
Mugiyanto
COPYRIGHT © ANTARA 2024