Logo Header Antaranews Jateng

Korban Alfamart ambruk terima santunan BPJS Ketenagakerjaan

Kamis, 21 April 2022 19:39 WIB
Image Print
Direktur Pelayanan BPJAMSOSTEK Roswita Nilakurnia memastikan korban Alfamart ambruk yang terjadi di Kabupaten Banjar, Provinsi Kalimantan Selatan mendapatkan santunan dari BPJS Ketenagakerjaan. ANTARA/HO-BPJAMSOSTEK
Semarang (ANTARA) - Para korban Alfamart ambruk yang terjadi di Kabupaten Banjar, Provinsi Kalimantan Selatan menjelang waktu berbuka puasa di daerah setempat, dipastikan mendapatkan santunan dari BPJS Ketenagakerjaan.

Dari kejadian runtuhnya Alfamart yang beralamat di Jalan Ahmad Yani Kilometer 14 tersebut, diketahui 9 dari 14 orang korban merupakan peserta aktif BPJAMSOSTEK. 

Kondisi saat ini 4 orang dinyatakan meninggal dunia, sedangkan 4 orang masih menjalani perawatan di rumah sakit yang merupakan Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK) BPJAMSOSTEK, serta 1 orang cedera ringan dan telah diperbolehkan pulang. 

"Segenap keluarga besar BPJAMSOSTEK mengucapkan duka yang mendalam atas musibah ambruknya Alfamart ini. Peserta yang membutuhkan perawatan sudah dilarikan ke rumah sakit kerja sama dan 4 peserta yang meninggal dunia, keluarga atau ahli warisnya akan menerima santunan sesuai hak manfaatnya," kata Direktur Pelayanan BPJAMSOSTEK Roswita Nilakurnia.

Empat peserta yang meninggal dunia mendapatkan santunan kematian sebesar 48x upah yang dilaporkan karena termasuk dalam kasus kecelakaan kerja. 

Besaran santunan yang diterima masing-masing keluarga atau ahli waris peserta yaitu: atas nama Hanafi sebesar Rp193 juta; atas nama Ahmad Nayada sebesar Rp163 juta, kemudian atas nama Akbariansyah dan Misnawati menerima santunan kematian dan manfaat beasiswa anak masing-masing sebesar Rp305 juta dan Rp248 juta. Selain itu, juga akan mewarisi manfaat Jaminan Pensiun berkala sebesar Rp4,3 juta per tahunnya.

Sementara untuk pembiayaan korban yang masih dirawat akan ditanggung sepenuhnya oleh BPJAMSOSTEK, sebagai bagian dari perlindungan Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), yaitu perawatan tanpa batas biaya sesuai indikasi medis hingga sembuh dan bisa bekerja kembali. Rumah sakit yang dijadikan tempat perawatan korban adalah RS Islam Sultan Agung dan RS Ciputra Banjar.

Jika dalam masa pemulihan, korban tidak dapat bekerja untuk sementara waktu, BPJAMSOSTEK juga akan memberikan santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB) sebesar 100 persen upah yang dilaporkan selama 12 bulan dan selanjutnya 50 persen upah hingga sembuh.

"Saya mewakili keluarga besar BPJAMSOSTEK, menyampaikan rasa duka yang mendalam kepada peserta korban meninggal dan keluarga yang ditinggalkan. Saya pastikan semua korban akan mendapatkan haknya sebagai peserta BPJAMSOSTEK. Pastinya kami juga akan terus memantau perkembangan kondisi kesehatan para korban," kata Roswita. 

Atas kejadian tersebut, Roswita kembali mengimbau kepada seluruh pekerja dan pemberi kerja untuk memastikan dirinya terlindungi program jaminan sosial ketenagakerjaan, karena risiko kerja dapat terjadi kapan dan di mana saja.

"Semoga ada hikmah yang bisa sama-sama diambil, tentu santunan yang diterima tidak akan mampu menggantikan sosok orang yang kita cintai, namun atas kejadian ini semoga mampu menumbuhkan kesadaran seluruh pekerja dan pemberi kerja akan pentingnya memiliki perlindungan jaminan sosial. Dengan terlindungi, pekerja dan keluarganya dapat bekerja dengan aman dan tenang karena risiko dari pekerjaan sudah dicover BPJAMSOSTEK," kata Roswita.
Deputi Direktur BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Kantor Wilayah Jateng dan DIY Cahyaning Indriasari. ANTARA/HO-BPJAMSOSTEK


Pada kesempatan terpisah, Deputi Direktur BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Kantor Wilayah Jateng dan DIY Cahyaning Indriasari menyampaikan belajar dari kecelakaan tersebut, menunjukkan pentingnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi para masyarakat pekerja.

"Masyarakat pekerja penting mendapatkan perlindungan dengan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, sehingga saat terjadi risiko yang tidak diinginkan, dapat mengurangi beban bagi korban maupun keluarga atau bahkan perusahaan tempat bekerja," kata Naning, panggilan akrab Cahyaning Indriasari.

Naning menambahkan bahwa BPJS Ketenagakerjaan memiliki lima program perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan yakni Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Pewarta :
Editor: Nur Istibsaroh
COPYRIGHT © ANTARA 2024