Logo Header Antaranews Jateng

KPP Pratama Boyolali sita aset milik penunggak pajak

Rabu, 11 Mei 2022 19:56 WIB
Image Print
Juru sita menyita aset milik penunggak pajak asal Boyolali. ANTARA/HO-Kantor Pajak
jumlah utang pajak yang belum dibayarkan oleh penanggung pajak tersebut senilai Rp400 juta.
Solo (ANTARA) - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Boyolali menyita aset milik penunggak pajak asal Kabupaten Boyolali berupa satu unit truk tangki susu.

Kepala KPP Pratama Boyolali Mohamad Rifki Rachman, di Boyolali, Rabu, mengatakan jumlah utang pajak yang belum dibayarkan oleh penanggung pajak tersebut senilai Rp400 juta.

"Kami mendukung penuh upaya JSPN (Juru Sita Pajak Negara) untuk melakukan tindakan penagihan aktif sebagai salah satu upaya mengamankan pendapatan negara dari sisi pajak," katanya.

Ia berharap dengan upaya tersebut tunggakan pajak akan segera cair.

Menurut dia, sesuai Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa, penyitaan dilakukan apabila dalam jangka waktu 2x24 jam setelah pemberitahuan surat paksa, penanggung pajak tetap tidak melunasi utang pajaknya.

Baca juga: KPP Madya Surakarta sita aset penunggak pajak

"Dalam mengamankan penerimaan negara, KPP Pratama Boyolali juga lebih mengutamakan pendekatan persuasif. Selain itu, kami juga terus memberikan edukasi kepada wajib pajak untuk segera melunasi utang pajak beserta biaya penagihannya," katanya pula.

Dia mengatakan jika dalam jangka waktu 14 hari penanggung pajak belum melunasi utang pajak beserta biaya penagihannya, maka aset wajib pajak yang menjadi objek sita tersebut akan dilelang oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).

"Namun jika wajib pajak melunasi utang dalam waktu yang telah ditentukan, maka akan ditindaklanjuti dengan pencabutan sita dan aset akan dikembalikan," katanya lagi.

Secara umum, ia mengimbau kepada penunggak pajak terutama dengan total nilai utang pajak di atas Rp100 juta untuk segera melunasi utang pajaknya sebelum dilakukan hard collection.

"Karena wajib pajak yang memiliki utang pajak di atas Rp100 juta dapat dilakukan tindakan hard collection berupa pencekalan sampai dengan tindakan gijzeling atau penyanderaan yang tentu saja atas tindakan tersebut akan berdampak pada nama baik perusahaan yang bersangkutan," katanya.

Baca juga: KPP Pratama Surakarta sita aset PT PU terkait tunggakan pajak.
Baca juga: KPP Magelang sita rekening penunggak pajak


Pewarta :
Editor: Sumarwoto
COPYRIGHT © ANTARA 2024