Polres Temanggung sita 21 kilogram bubuk petasan dari dua pengedar
Rabu, 27 Maret 2024 13:51 WIB
Wakil Kepala Polres Temanggung Kompol Minarto di Temanggung, Rabu, mengatakan mereka ditangkap saat jual beli bubuk petasan di wilayah Tembarak Kabupaten Temanggung.
Ia menyampaikan berdasarkan pengakuan tersangka bubuk petasan tersebut didapat dari pembelian lewat online kemudian dijual lagi.
"Bubuk petasan itu dibeli dengan harga Rp100 ribu per kilogram, kemudian dia jual lagi Rp220 ribu per kilogram," katanya.
Sebanyak 11 kilogram disita bubuk petasan di Tembarak, kemudian sisanya di rumah tersangka AM.
Ia menuturkan kedua tersangka dijerat Pasal 1 ayat 1 UU Darurat nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara 12 tahun.
Minarto mengimbau kepada masyarakat tidak menjualbelikan bubuk petasan ini, karena selain membahayakan diri sendiri juga orang lain.
Pewarta : Heru Suyitno
Editor:
Teguh Imam Wibowo
COPYRIGHT © ANTARA 2024