Satu warga Jateng meninggal pada kecelakaan di Karawang
Selasa, 17 Mei 2022 08:18 WIB
Tujuh Korban meninggal dunia dievakuasi ke RS Karya Husada Karawang, sementara seorang korban meninggal dunia lainnya dibawa ke RS Fikri Husada.
Selain tujuh meninggal dunia, ada delapan korban yang mengalami luka-luka dan dibawa ke RS Fikri Husada Karawang.
Kecelakaan bermula ketika mobil Elf dengan Nopol T 7556 DB yang datang dari arah Cikampek ke arah Karawang sekitar pukul 15.30 WIB, melaju dalam keadaan oleng. Mobil tidak terkendali, keluar jalur berlawanan di Jalan Tamelang Purwasari dan menabrak sejumlah pengendara motor, gerobak, serta pejalan kaki.
Direktur Utama Jasa Raharja Rivan A Purwantono dalam keterangan persnya yang diterima di Semarang, Selasa menyampaikan segenap jajaran Jasa Raharja turut berduka cita atas kejadian memilukan tersebut.
"Petugas Jasa Raharja bersama Unit Lakalantas Polres Karawang langsung turun ke TKP dan melakukan pendataan korban meninggal dunia di RS Karya Husada dan RS Fikri Husada Karawang. Korban kecelakaan tersebut terjamin program perlindungan Jasa Raharja," katanya.
Baca juga: Evaluasi Lebaran, Jasa Raharja catat kecelakaan turun 11 persen
Tujuh korban meninggal dunia terdiri dari 4 korban merupakan warga Karawang, 1 korban warga Purwakarta, 1 korban warga Magelang, dan seorang korban lainnya adalah warga Yogyakarta, seluruh korban meninggal dunia telah mendapat santunan dari Jasa Raharja kurang dari 18 jam.
Korban meninggal dunia berhak atas santunan yang diserahkan kepada ahli waris yang sah sebesar Rp50 juta. Sementara untuk korban luka-luka dijamin biaya perawatan oleh Jasa Raharja, sampai dengan maksimal sebesar Rp20 juta. Hal ini sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 16 Tahun 2017.
Dengan sistem pelayanan yang terintegrasi secara digital, maka proses santunan dapat dilakukan secara cepat dan tepat. Sistem pelayanan telah terintegrasi dengan instansi terkait, yakni Polri, Rumah Sakit, Ditjen Dukcapil Kemendagri, dan Pamong Praja setempat hingga perbankan,
"Langkah proaktif dilakukan petugas Jasa Raharja semata-mata untuk kecepatan dan kemudahan pelayanan kepada masyarakat yang tertimpa musibah," katanya.
Santunan tersebut diberikan karena para pemilik kendaraan sudah melunasi kewajiban membayar SWDKLLJ pada saat membayar pajak kendaraan bermotor, sehingga apabila terjadi musibah kecelakaan dalam perjalanan dengan kendaraan bermotor tersebut akan mendapatkan jaminan perlindungan dari Jasa Raharja sesuai Program Perlindungan Dasar Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.
"Belajar dari kasus yang sudah terjadi ini Jasa Raharja akan mendorong seluruh pemangku kepentingan di bidang transportasi untuk berinovasi dan menerapkan rambu peringatan yang lebih efisien, sehingga benar-benar akan menjadi pengingat bagi para pengguna jalan bahwa mereka berada di daerah rawan kecelakaan,” tutup Rivan.
Baca juga: Tiga warga Jateng meninggal pada kecelakaan di Subang
Pewarta : KSM
Editor:
Nur Istibsaroh
COPYRIGHT © ANTARA 2024