Logo Header Antaranews Jateng

PN Temanggung intensifkan sidang keliling untuk perbaikan akta kelahiran

Kamis, 19 Mei 2022 05:50 WIB
Image Print
Mobil sidang keliling disiapkan mendukung operasi yustisi penegakan disiplin protokol kesehatan. (ANTARA/Yudi Abdullah)
Temanggung (ANTARA) - Pengadilan Negeri (PN) Temanggung, Jawa Tengah, mengintensifkan program sidang keliling (Sikeling) untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat terhadap akses pelayanan perbaikan akta kelahiran.

"Dengan memanfaatkan Sikeling, tidak perlu lagi masyarakat datang ke pengadilan secara langsung, kami yang akan datang," kata Ketua PN Temanggung Dyan Martha Budi Nugraheni di Temanggung, Rabu.

Program Sikeling bertujuan untuk memfasilitasi masyarakat yang akan memperbaiki akta kelahiran akibat kesalahan dalam penulisan huruf, mulai dari nama, umur, tempat dan tanggal lahir, serta nama orang tua.

Dyan mengatakan Sikeling merupakan program "jemput bola" PN Temanggung dalam memberikan pelayanan terhadap permohonan perbaikan kesalahan penulisan di akta kelahiran.

Dengan memanfaatkan program Sikeling, lanjutnya, warga yang mengajukan permohonan perbaikan akta kelahiran dapat menghemat waktu, biaya, dan jarak. Selain itu, Sikeling dapat menghilangkan hambatan bagi masyarakat yang terkendala transportasi karena proses persidangan digelar di wilayah kecamatan masing-masing.

Sejak 2021, lanjutnya, PN Temanggung telah menjalin kerja sama dengan lima kecamatan yang lokasinya jauh, yakni Bejen, Wonoboyo, Parakan, Pringsurat, dan Kandangan.

"Harapan kami, seluruh kecamatan yang membutuhkan layanan kemudahan ini bisa langsung berkomunikasi dengan kami untuk penjajakan kerja sama," tukasnya.

Untuk dapat memanfaatkan program Sikeling, Dyan menjelaskan pemohon dapat mendaftarkan diri melalui kecamatan terdekat serta melampirkan persyaratan dan pengajuan permohonan.

Petugas kecamatan lantas melanjutkan ke petugas pelayanan terpadu satu pintu PN Temanggung secara on call, untuk kemudian PN Temanggung memverifikasi dan menentukan jadwal sidang di tempat.

"Prosesnya mudah, satu hari selesai. Masyarakat yang mengajukan permohonan langsung dapat salinan penetapan apabila dikabulkan oleh hakim," ujarnya.

Pewarta :
Editor: Hari Atmoko
COPYRIGHT © ANTARA 2024