Logo Header Antaranews Jateng

Ini aturan baru deportasi yang perlu diperhatikan jamaah Indonesia di Tanah Suci

Senin, 13 Juni 2022 06:58 WIB
Image Print
Konjen RI di Jeddah Eko Hartono (baju hijau) menyambut kedatangan jamaah haji Embarkasi Solo (SOC1) dari Madinah di Mekkah, Arab Saudi, Minggu (2/6/2022). (ANTARA/HO MCH Kemenag)
Mekkah (ANTARA) - Pemerintah Arab Saudi melarang warga asing yang telah di deportasi untuk kembali ke negara tersebut selama 10 tahun. Menurut Konjen RI di Jeddah, Eko Hartono, aturan tersebut lebih ketat dibanding sebelumnya yang hanya lima tahun.

Untuk itu, saat di Mekkah, Minggu malam, ia mengingatkan jamaah jamaah dari Indonesia untuk menaati ketentuan Pemerintah Arab Saudi selama menunaikan ibadah haji di Tanah Suci.

Ia mencontohkan tindakan yang dapat berurusan dengan kepolisian setempat. Seperti berfoto bersama dengan membawa spanduk penanda identitas kelompok atau penanda kelompok yang lain di depan ka'bah. "Ada jamaah umrah dari Indonesia yang diamankan petugas karena membentangkan spanduk kelompok umrah di Masjidil Haram," ungkap dia.

Menurut dia, jika ber swafoto, masih bisa dilakukan oleh jamaah haji. Jika melakukan pelanggaran maka anggota jamaah bisa berurusan dengan kepolisian. Selain membuat waktu yang semestinya bisa digunakan untuk beribadah terbuang, anggota jamaah yang berurusan dengan kepolisian juga menghadapi risiko deportasi jika tindakannya dinilai terbukti mengganggu ketertiban dan melanggar hukum.



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Konjen ingatkan jamaah untuk taati ketentuan Pemerintah Arab Saudi

Pewarta :
Editor: Teguh Imam Wibowo
COPYRIGHT © ANTARA 2024