Logo Header Antaranews Jateng

Jasa Raharja dukung perluasan marka red zone marking/redspot

Selasa, 21 Juni 2022 14:19 WIB
Image Print
Direktur Operasional Jasa Raharja Dewi Aryani Suzana. Jasa Raharja mendukung kebijakan perluasan red zone marking (marka zona berbahaya) atau redspot. ANTARA/HO-Jasa Raharja
Semarang (ANTARA) - Kementerian Perhubungan menggelar Rapat Program Kebijakan Tahun Berjalan 2022 terkait kajian implementasi dan perluasan red zone marking (marka zona berbahaya) atau red spot pada 16 hingga 17 Juni 2022 di Jakarta. 

Langkah tersebut sebagai upaya pencegahan kecelakaan lalu lintas dan Jasa Raharja mendukung kebijakan tersebut lantaran perluasan red zone marking dapat meningkatkan awareness (kesadaran) masyarakat terkait keselamatan.

Direktur Operasional Jasa Raharja Dewi Aryani Suzana dalam keterangan persnya yang diterima di Semarang, Selasa menjelaskan bahwa Jasa Raharja bersama instansi terkait telah melaksanakan pemasangan rambu zona berbahaya di beberapa daerah rawan kecelakaan seperti di Wonosobo, Bumiayu Brebes, Bogor, dan Lombok. 

Marka jalan tersebut dipasang di badan jalan bentuknya menyerupai rambu zona sekolah dan setiap marka zona bahaya dilengkapi aturan batas kecepatan maksimal berkendara.

"Marka zona bahaya merupakan salah satu langkah preventif. Tujuannya memberikan reminder kepada masyarakat. Kami harapkan itu bisa memberikan peringatan dan kesadaran kepada masyarakat untuk tetap berhati-hati ketika memasuki wilayah tersebut, sehingga kecelakaan dapat dicegah,” kata Dewi.
Direktur Operasional Jasa Raharja Dewi Aryani Suzana pada Rapat Program Kebijakan Tahun Berjalan 2022 terkait kajian implementasi dan perluasan red zone marking (marka zona berbahaya) atau redspot pada 16 hingga 17 Juni 2022 di Jakarta.  ANTARA/HO-Jasa Raharja


Dewi menambahkan faktor human errors penyebab kecelakaan menurut hasil kajian Universitas Airlangga di antaranya, kondisi fisik seperti lelah dan ngantuk, kurangnya pengetahuan berkendara, kondisi mental kurang memadai, dan berkendara dengan kecepatan tinggi.

Sementara untuk upaya pencegahannya, Dewi menyebutkan pentingnya pelatihan safety riding, pelatihan gawat darurat, safety campaign, kegiatan partisipatif, dan salah satu yang terpenting adalah pemasangan instrument peringatan seperti marka zona bahaya.

"Jasa Raharja sebagai badan usaha milik negara (BUMN) penyelenggara program perlindungan dasar kecelakaan penumpang umum dan lalu lintas jalan senantiasa berperan aktif dalam kegiatan pencegahan kecelakaan lalu lintas," kata Dewi.

Dalam rapat tersebut turut hadir di antaranya, Direktur Operasional Jasa Raharja Dewi Aryani Suzana, Kepala Pusat Penelitian dan Pengembangan (Puslitbang) Jalan dan Perkeretaapian Eddy Gunawan, Kepala Bidang Program dan Evaluasi Puslitbang Jalan dan Perkeretaapian Arif Anwar, Kasubdit Manajemen Rekayasa Lalu Lintas Kemenhub Handa Lesmana serta Akademisi dari Universitas Indonesia Tri Tjahyono, dan dari Institut Teknologi Bandung  Aine Kusumawati.

Pewarta :
Editor: Nur Istibsaroh
COPYRIGHT © ANTARA 2024