Ini cara Pemkot Solo agar ASN vaksinasi penguat 100 persen
Selasa, 12 Juli 2022 20:31 WIB
"(Di dalam) SE ada ketentuan syarat harus laporan 100 persen booster. OPD yang sudah laporan penuh tunjangannya akan dibayarkan," kata Kepala Badan kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Surakarta Dwi Ariyatno di Solo, Jawa Tengah, Selasa.
Sedangkan bagi OPD yang belum bisa melaporkan 100 persen ASN-nya sudah menjalani vaksinasi penguat maka pembayaran tunjangan akan ditunda.
Penundaan ini tertuang dalam SE Sekretaris Daerah (Sekda) Nomor KS.00.23/2348/2022 tentang Percepatan Vaksin COVID-19 Terhadap Pegawai di Lingkungan Pemerintah Kota Surakarta. Aturan ini ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Kota Surakarta Ahyani.
"OPD lain bukan hangus tapi ditunda sampai semua vaksin. Jadi itu posisinya satu salah semua menanggung," katanya.
Ia mengatakan penundaan tersebut diberlakukan untuk pembayaran tunjangan di bulan Juni. Menurut dia, hingga saat ini masih ada ASN yang belum menjalani vaksinasi penguat karena berbagai alasan, di antaranya karena waktu jeda usai sembuh dari paparan COVID-19 atau memiliki penyakit penyerta.
Terkait dengan penyakit penyerta tersebut, dikatakannya, ASN yang bersangkutan harus bisa menyertakan surat keterangan dari dokter.
"Kalau hanya alasan tidak mau vaksin nanti biar dikenakan sanksi sosial, tamsil sekantor nggak cair," katanya.
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kota (DKK) Surakarta Siti Wahyuningsih berharap melalui aturan baru tersebut masyarakat makin sadar dan terdorong untuk mengikuti vaksinasi penguat.
"Artinya masyarakat biar terdorong lebih cepat, sebenarnya jika masyarakat melengkapi vaksinasi lebih cepat maka segala kemudahan didapat. Mulai sekarang pelayanan publik dan bantuan sudah mensyaratkan," katanya.
Ia mencatat untuk ASN yang belum menjalani vaksinasi penguat sekitar 100an orang dari total ribuan ASN di bawah Pemkot Surakarta. Sedangkan untuk capaian vaksinasi penguat di Kota Solo hingga saat ini 58,23 persen atau setara dengan 242.908 orang.***3***
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Wajib vaksinasi penguat jadi syarat pembayaran tunjangan ASN Surakarta
Pewarta : Aris Wasita
Editor:
Teguh Imam Wibowo
COPYRIGHT © ANTARA 2024