Logo Header Antaranews Jateng

Pedagang pakaian asal Musi Rawas terjerat kasus psikotropika di Purbalingga

Kamis, 21 Juli 2022 15:45 WIB
Image Print
Wakapolres Purbalingga Kompol Pujiono bertanya kepada dua tersangka kasus penyalahgunaan psikotropika saat konferensi pers di Mapolres Purbalingga, Kamis (21-7-2022) siang. ANTARA/HO-Polres Purbalingga
Purbalingga (ANTARA) - Dua pemuda asal Kabupaten Musi Rawas, Sumatra Selatan, terjerat kasus penyalahgunaan psikotropika di Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

"Kedua tersangka berinisial TFA (21) dan D (23), warga Kabupaten Musi Rawas, Sumatra Selatan," kata Wakil Kepala Kepolisian Resor Purbalingga Komisaris Polisi Pujiono saat konferensi pers di Markas Polres Purbalingga, Kamis.

Ia mengatakan bahwa kedatangan dua pemuda tersebut ke Purbalingga sebenarnya untuk berjualan pakaian. Namun, mereka akhirnya menjadi tersangka dalam kasus penyalahgunaan psikotropika.

Kasus tersebut terungkap berkat informasi dari masyarakat yang menyebutkan adanya penyalahgunaan obat-obatan terlarang di salah satu indekos, Kecamatan Kemangkon.

"Petugas Satresnarkoba (Satuan Reserse Narkoba) Polres Purbalingga segera mendatangi indekos tersebut di akhir Juni kemarin," katanya didampingi Kepala Seksi Humas Iptu Rasio serta Kepala Urusan Pembinaan dan Operasi Satresnarkoba Iptu Amirudin.

Saat observasi, kata Wakapolres, anggota Satresnarkoba mendapati psikotropika adanya psikotropika pada dua pemuda tersebut. Mereka beserta sejumlah barang bukti segera dibawa ke Polres Purbalingga untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Barang bukti yang diamankan berupa 9 butir obat jenis Calmet Alprazolam, 1 bungkus plastik bekas paket warna hitam, 1 buah popok bayi (pampers) warna putih, 1 lembar kertas warna merah jambu dan biru, tas cangklong warna hitam, 2 unit telepon seluler, dan dua bukti pengambilan uang.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, kata Kompol Pujiono, kedua tersangka mengaku patungan untuk membeli psikotropika secara daring. Setelah melakukan pembayaran, obat-obatan terlarang yang dipesan akan dikirim sesuai dengan alamat yang telah disepakati.

"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman hukuman berupa pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 juta," kata Wakapolres. ***2***

Pewarta :
Editor: Teguh Imam Wibowo
COPYRIGHT © ANTARA 2024