Logo Header Antaranews Jateng

Setelah kematian Kopda Muslimin, ini kelanjutan kasus penembakan di Semarang

Jumat, 29 Juli 2022 08:27 WIB
Image Print
Komandan Polisi Militer Kodam (Pomdam) IV/ Diponegoro Kolonel Rinoso Budi saat memberi keterangan di RS Bhayangkara Semarang, Kamis. (ANTARA/ I.C.Senjaya)
Semarang (ANTARA) - Komandan Polisi Militer Kodam (Pomdam) IV/Diponegoro Kolonel Rinoso Budi mengatakan kasus penembakan Rina Wulandari yang diotaki suaminya sendiri, Kopda Muslimin, masih berada di ranah peradilan umum.

"Belum ada pelimpahan, meski pengakuan saksi-saksi mengarah ke Kopda Muslimin," kata Rinoso di Semarang, Kamis.

Dengan demikian, lanjut dia, penyidikan kasus penembakan masih berada di ranah Polri.

Adapun berkaitan dengan kronologis kematian Kopda Muslimin di rumah orang tuanya, kata dia, masih dalam penyelidikan lebih lanjut.

"Barang bukti dan saksi masih akan diperiksa, tentunya membutuhkan waktu," katanya.

Sebelumnya, Rinoso mengatakan hasil autopsi terhadap jenazah Kopda Muslimin memastikan kematian akibat keracunan.

Meski demikian, kata dia, masih dibutuhkan pemeriksaan lanjutan berupa patologi anatomi dan pemeriksaan laborarorium toksikologi untuk membuktikannya.

Ia menyebut pemeriksaan lanjutan membutuhkan waktu sekitar dua hingga empat minggu.

Kopda Muslimin diduga menjadi otak penembakan istrinya sendiri, Rina Wulandari, pada 18 Juli 2022 di depan rumahnya di Jalan Cemara III, Kota Semarang.

Kopda Muslimin ditemukan meninggal dunia di dalam kamar oleh ayahnya bernama Mustaqim.

Kopda Muslimin pulang ke rumah orang tuanya pada Kamis pagi dan sempat meminta maaf atas kesalahan yang dilakukannya.

Jenazah Kopda Muslimin dibawa ke RS Bhayangkara Semarang untuk diautopsi.
Baca juga: Update kematian Kopda Muslimin, dipastikan keracunan
Baca juga: Sebelum terjadi penembakan, Kopda Muslimin sempat pulang bersama keluarga

Baca juga: Sebelum ditemukan tewas, Kopda Muslimin minta maaf ke orang tua

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Danpomdam IV: Kasus Kopda Muslimin masih di ranah peradilan umum

Pewarta :
Editor: Teguh Imam Wibowo
COPYRIGHT © ANTARA 2024