Logo Header Antaranews Jateng

Kota Pekalongan komitmen berantas bentuk perjudian dan narkoba

Rabu, 24 Agustus 2022 16:39 WIB
Image Print
Wali Kota Pekalongan Afzan Arslan Djunaid bersama Kepala Polres Kota Pekalongan AKBP Wahyu Rohadi, dan Dandim Pekalongan usai acara penutupan program TMMD Sengkuyung Tahap Ii 2022 di Pekalogan, Rabu (24-8-2022). (ANTARA/HO-Humas Kota Pekalongan)
Pekalongan (ANTARA) - Kepolisian Resor Kota Pekalongan bersama pemerintah daerah, Jawa Tengah, komitmen melakukan pemberantasan bentuk perjudian dan peredaran narkotika dan obat berbahaya sebagai upaya untuk menjaga keamanan, ketertiban masyarakat di daerah itu.

Kepala Polres Kota Pekalongan AKBP Wahyu Rohadi di Pekalongan, Rabu, mengatakan bahwa pihaknya akan terus melakukan berbagai upaya nyata melalui satuan fungsi masing-masing untuk memberantas segala bentuk perjudian dan narkoba, serta kejahatan lainnya.

"Bukan hanya saat ini, kami sudah melaksanakan penindakan-penindakan terhadap kasus itu dan ditindak tegas," katanya.

Ia mengatakan saat ini upaya pencegahan dan pemberantasan tersebut dilakukan secara masif terutama dengan memberikan edukasi kepada masyarakat untuk tidak terlibat dalam segala bentuk perjudian maupun pidana lainnya.

"Oleh karena itu, kami mengimbau masyarakat turut berperan aktif dengan melaporkan kasus perjudian, narkoba, dan kejahatan lainnya ke polisi. Kami akan melindungi identitas para pelapor," katanya.

Wali Kota Pekalongan Afzan Arslan Djunaid mengatakan pemkot akan terus mendukung langkah kepolisian dalam pemberantasan kasus perjudian maupun narkoba tanpa memandang bulu.

"Kami mengajak tokoh agama dan masyarakat komitmen ikut bersama-sama memberantas segala bentuk perjudian, narkoba, maupun kejahatan lainnya yang merugikan dan membahayakan masyarakat," katanya.

Afzan Arslan Djunaid yang akrab disapa Aaf juga mengapresiasi jajaran TNI, dimana dalam program TMMD Sengkuyung telah menyisipi dengan edukasi maupun penyuluhan terhadap bahaya narkoba. 

Dikatakan, saat ini peredaran narkoba sudah menyasar pada kalangan pelajar atau anak sekolah sehingga hal akan membahayakan kehidupan masa depan para generasi muda.

"Tindak pidana tersebut sudah menyasar semua lapisan masyarakat, tidak hanya kalangan usia tua melainkan juga kalangan muda-mudi. Hal ini perlu dicegah," katanya.***2***




 

Pewarta :
Editor: Teguh Imam Wibowo
COPYRIGHT © ANTARA 2024