Saksi ungkap tes ulang seleksi perangkat desa di Demak tak pernah digelar
Senin, 29 Agustus 2022 20:43 WIB
"Hingga saat ini ujian ulang belum ada," kata Misbah saat diperiksa sebagai saksi dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin.
Dalam perkara tersebut, dua dosen FISIP UIN Walisongo Semarang diadili atas dugaan menerima suap sebesar Rp830 juta dalam seleksi penerimaan perangkat desa di Kecamatan Gajah, Kabupaten Demak.
Kedua terdakwa masing-masing Amin Farih yang merupakan Wakil Dekan FISIP UIN Semarang dan Adib yang menjabat sebagai Ketua Program Studi Ilmu Politik FISIP UIN Semarang.
Menurut Misbah, rekomendasi untuk melaksanakan ujian ulang dalam seleksi perangkat desa di Kecamatan Gajah tersebut didasarkan atas temuan dari tim investigasi yang dibentuk Rektor UIN Semarang.
Dalam rekomendasi tersebut diketahui terdapat 16 peserta ujian yang minta diloloskan dalam pelaksanaan computer assisted test (CAT).
Misbah mengatakan berita acara tentang pelaksanaan ujian CAT pada 6 Desember 2021 itu tetap diterbitkan, namun tanpa tanda tangan persetujuan dirinya.
"Berita acara pelaksanaan ujian ditandatangani oleh saudara Amin Farih atas tekanan para kepala desa yang melaksanakan ujian seleksi yang bekerja sama dengan UIN Semarang itu," katanya dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Arkanu.
Kedua terdakwa, lanjut Misbah, juga telah mengembalikan uang suap dengan nilai total Rp830 juta itu sesuai rekomendasi tim investigasi.
Sementara Rektor UIN Semarang Imam Taufik membenarkan jika tes CAT dalam seleksi perangkat desa di Kecamatan Gajah tersebut harus diulang karena ada kecurangan.
Ia menambahkan dugaan suap terhadap dua dosen UIN Semarang tersebut terungkap saat pelaksanaan ujian CAT seleksi perangkat desa di Kecamatan Gajah, Kabupaten Demak, pada Desember 2022.
Rektor curiga dengan adanya sejumlah peserta tes yang menyelesaikan ujian dalam waktu singkat serta memperoleh hasil nilai yang cukup tinggi.
Pewarta : Immanuel Citra Senjaya
Editor:
Teguh Imam Wibowo
COPYRIGHT © ANTARA 2024