Ajukan PK, terpidana mati kasus narkoba Merri Utami
Kamis, 22 September 2022 23:56 WIB
Aisya Humaida, kuasa hukum Merri Utami, di Semarang, Kamis, mengatakan peninjauan kembali ini merupakan yang kedua kalinya diajukan oleh terpidana mati itu.
LBHM), kata dia, meminta surat pengantar dari Lapas Perempuan Semarang tempat Merri ditahan.
Merri dinilai ilegal.
“Menurut KUHP, hukumannya maksimal 20 tahun,” katanya.
Hukuman yang dialami Merri Utami, kata dia, dinilai berdampak psikologis. Karena itu, dia meminta Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan peninjauan kembali Merri Utami.Merri Utami, kata dia, dinilai telah berdampak psikologis.
Merri Utami.
Pewarta : Immanuel Citra Senjaya
Editor:
M Hari Atmoko
COPYRIGHT © ANTARA 2025