Pelajar tendang teman hingga tewas divonis 5 tahun penjara
Sabtu, 24 September 2022 02:47 WIB
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jember Frans Kornelizen menjatuhkan vonis bersalah kepada MR karena terbukti secara meyakinkan melakukan tindak pidana kekerasan hingga menyebabkan teman satu sekolahnya meninggal dunia.
MR menendang temannya RA di sekolah hingga yang bersangkutan pingsan dan setelah dibawa ke rumah sakit dinyatakan meninggal dunia pada 23 Agustus 2022 sehingga polisi menetapkan MR sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan tersebut.
Pewarta : Zumrotun Solichah
Editor:
Teguh Imam Wibowo
COPYRIGHT © ANTARA 2025