Logo Header Antaranews Jateng

Pelajar tendang teman hingga tewas divonis 5 tahun penjara

Sabtu, 24 September 2022 02:47 WIB
Image Print
Penasehat hukum terdakwa saat mengikuti sidang di Pengadilan Jember, Jumat (23/9/2022) petang. (ANTARA/Zumrotun Solichah)
Jember, Jawa Timur (ANTARA) - Pelajar SMKN 2 Kabupaten Jember berinisial MR yang menendang temannya di sekolah hingga tewas divonis lima tahun penjara oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Jember, Jawa Timur, Jumat.

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jember Frans Kornelizen menjatuhkan vonis bersalah kepada MR karena terbukti secara meyakinkan melakukan tindak pidana kekerasan hingga menyebabkan teman satu sekolahnya meninggal dunia.

MR menendang temannya RA di sekolah hingga yang bersangkutan pingsan dan setelah dibawa ke rumah sakit dinyatakan meninggal dunia pada 23 Agustus 2022 sehingga polisi menetapkan MR sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan tersebut.
 

Pewarta :
Editor: Teguh Imam Wibowo
COPYRIGHT © ANTARA 2024