Ini cara cek dan registrasi IMEI untuk pelanggan XL Axiata
Selasa, 25 Oktober 2022 18:22 WIB
Perangkat yang termasuk dalam kategori tersebut antara lain handphone atau smartphone, tablet, modem, hingga jam tangan dengan kartu SIM.
Sejak bulan April 2020, Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, Kementerian Keuangan serta Kementerian Kominfo telah menerbitkan peraturan tentang pengendalian IMEI untuk memberikan perlindungan dan kenyamanan bagi pelanggan dan masyarakat.
Bagi pelanggan XL dan AXIS yang berencana untuk membeli smartphone atau gadget keluaran terbaru dari luar negeri, pastikan terlebih dahulu perangkat yang dibeli tersebut telah terdaftar IMEI-nya.
Pelanggan bisa memastikannya ke importir atau produsen yang menjual perangkat tersebut agar dapat diaktifkan dan langsung digunakan pada jaringan operator XL Axiata.
Baca juga: XL Axiata raih penghargaan Telecommunication for Sustainability
Baca juga: Sinergi Link Net dan XL Axiata hadirkan layanan konvergensi kebutuhan internet di dalam dan luar rumah
Untuk mengetahui IMEI perangkat sudah memenuhi persyaratan pengendalian IMEI berikut caranya:
1. Menggunakan akses pintasan
Pada menu panggilan di perangkat smartphone Anda, silakan akses *#06# untuk melihat info perangkat.
2. Melihat info pada menu pengaturan
Untuk pengguna perangkat selain smartphone seperti iPad, Anda dapat melihat info nomor seri perangkat pada menu pengaturan dengan mengakses Setting – General – About. Anda juga dapat mengetahui informasi tersebut pada bagian belakang iPad.
3. Cek IMEI via Website
Anda dapat melakukan cek legalitas IMEI dengan mengakses laman web Kementerian Perindustrian (KEMENPERIN) yaitu https://imei.kemenperin.go.id, masukkan informasi nomor IMEI pada kolom pencarian untuk mengetahui status perangkat.
Baca juga: HUT ke-26, jaringan 4G XL Axiata layani 61 ribu desa/kelurahan
Pewarta : KSM
Editor:
Nur Istibsaroh
COPYRIGHT © ANTARA 2024