Empat pejabat Pemkab Pemalang suap Bupati Mukti Rp909 juta
Kamis, 27 Oktober 2022 14:44 WIB
Jaksa Penuntut Umum Ikhsan Fernandi pada sidang yang digelar secara hibrida di Pengadilan Tipikor Semarang, Kamis, menyebut uang suap tersebut berkaitan dengan jual beli jabatan di lingkungan pemerintah daerah itu.
Empat terdakwa yang menjalani sidang dari rutan KPK di Jakarta tersebut masing-masing Penjabat Sekda Pemalang Slamet Masduki, Kepala BPBD Pemalang Sugiyanto, Kepala Dinas Kominfo Pemalang Yanuarius Natbani, serta Kepala Dinas PUPR Pemalang Muhammad Saleh.
Dalam dakwaannya, jaksa merinci terdakwa Slamet Masduki menyetorkan Rp219 juta, terdakwa Sugiyanto sebesar Rp240 juta, terdakwa Yanuardi Narbani sebesar Rp350 juta, dan terdakwa Muhammad Saleh sebesar Rp100 juta.
"Pemberian tersebut sebagai bentuk uang syukuran atas promosi jabatan yang diberikan setelah pelantikan," katanya dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Bambang Setyo Widjanarko itu.
Dalam uraiannya, jaksa menyebut uang-uang suap tersebut dikumpulkan oleh orang dekat Bupati Mukti Agung, Adi Jumal Widodo.
Uang suap tersebut, lanjut jaksa, diduga digunakan untuk memenuhi kebutuhan Bupati Mukti.
Adapun mekanisme penyerahan uang tersebut, menurut dia, diserahkan dalam beberapa tahap, salah satunya dilakukan di kantor PT Aneka Usaha yang merupakan badan usaha milik Pemkab Pemalang.
Atas perbuatannya, para terdakwa dijerat dengan Pasal 5 dan Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 yang diubah dan ditambahkan dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Atas dakwaan tersebut para terdakwa tidak menyampaikan keberatan dan meminta sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi.
Dalam perkara ini, Bupati Mukti Agung Wibowo dan orang dekatnya Adi Jumal Widodo juga disidik dalam perkara yang sama.
***
Pewarta : Immanuel Citra Senjaya
Editor:
Teguh Imam Wibowo
COPYRIGHT © ANTARA 2025