Logo Header Antaranews Jateng

Targetkan One Village One Brand, Kemenkumham tetapkan 2023 sebagai Tahun Merek

Senin, 31 Oktober 2022 12:40 WIB
Image Print
Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly pada Festival Karya Cipa Anak Negeri yang digelar di Werdhi Budaya Art Center pada 30 Oktober 2022. ANTARA/HO-Kemenkumham
Semarang (ANTARA) - Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly, menyatakan pemerintah menargetkan hadirnya merek unggulan dari setiap desa di Indonesia. Oleh karena itu, Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mencanangkan 2023 sebagai Tahun Merek.

“Memasuki tahun 2023, akan dicanangkan sebagai Tahun Merek. Ini karena perlindungan merek mutlak dibutuhkan untuk mencegah serta menghindari pelanggaran serta memperoleh kepastian hukum atas kepemilikan merek,” jelas Yasonna pada Festival Karya Cipa Anak Negeri yang digelar di Werdhi Budaya Art Center pada 30 Oktober 2022.

Acara itu juga dihadiri Kepala Kantor Kanwil Kemenkumham Jateng A Yuspahruddin dan Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Bambang Setyabudi.

Lebih lanjut, dalam mendukung penyelenggaraan Tahun Merek 2023, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual akan meluncurkan Persetujuan Otomatis Perpanjangan Merek (POP Merek).

Baca juga: Meski hari libur, Pembinaan di Lapas Terbuka Kendal tetap jalan

Menurut Yasonna hal itu merupakan inovasi revolusioner Kemenkumham dengan melakukan penyelarasan bisnis proses perpanjangan merek dengan waktu kurang dari 10 menit.

“Saya berharap pencanangan ini dapat meningkatkan perekonomian daerah, sehingga daerah berkembang dalam menciptakan daya saing besar produk mereka melalui peningkatan nilai tambah dari produk unggulan lokal dengan program one village one brand,” lanjut Yasonna.

Yasonna juga berharap setiap daerah akan mampu memiliki kemandirian, kreatif, dan berinisiatif mengidentifikasi serta memanfaatkan sumber daya lokal. 

Baca juga: Kemenkumham ajak jajaran cerdaskan masyarakat mengenai hukum

Yasonna optimis merek Indonesia akan bisa menyaingi merek-merek besar luar negeri seperti Louis Vuitton, Dior, dan lain sebagainya.

Lebih lanjut, Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Kekayan Intelektual Razilu menjelaskan para pemilik merek dapat memanfaatkan sistem POP Merek untuk layanan pencatatan perjanjian lisensi, petikan resmi merek, dan perpanjangan jangka waktu pelindungan merek.

“DJKI juga akan bekerja sama dengan pemerintah daerah atau pemangku kepentingan lainnya untuk menyediakan pendidikan dan pelatihan terkait pengembangan merek dan pemanfaatannya melalui kegiatan Klinik Kekayaan Intelektual Bergerak (Mobile IP Clinic),” imbuh Razilu.

Baca juga: 68 ASN Kemenkumham duduki jabatan baru

Selama kegiatan Mobile IP Clinic akan dilakukan inventarisir potensi pendaftaran merek di desa-desa. Dalam program tersebut akan dijelaskan juga konsep dasar branding dan kekayaan intelektual.

Sebagai informasi, permohonan pendaftaran merek pada 2022 mencapai 82 ribu lebih. Sebanyak 62 ribu lebih pendaftaran diterima sementara sisanya ditolak. Hal ini semakin menunjukkan urgensi pentingnya sosialisasi untuk peningkatan pemahaman terkait merek.

Baca juga: Jadi mediator sengketa pelanggaran hak cipta, Kadivyankumhamdamaikan para pihak

Pewarta :
Editor: Nur Istibsaroh
COPYRIGHT © ANTARA 2024