Logo Header Antaranews Jateng

Daftar 12 obat kritikal yang boleh diresepkan

Rabu, 16 November 2022 15:42 WIB
Image Print
Arsip Foto. Petugas Dinas Kesehatan mengumpulkan produk obat sirop yang penggunaannya untuk sementara dihentikan di gudang farmasi di Kota Banda Aceh, Provinsi Aceh, Senin (24/10/2022). (ANTARA FOTO/Irwansyah Putra)
Jakarta (ANTARA) - Kementerian Kesehatan mengumumkan daftar 12 obat kritikal yang tetap dapat diresepkan kepada pasien semasa penyelidikan kaitan produk obat sirop dengan gangguan ginjal akut progresif atipikal pada anak.

Obat kritikal yang boleh digunakan menurut Surat Edaran No. HK.02.02/III/3713/2022 tentang Petunjuk Penggunaan Obat Sediaan Cair/Sirup pada Anak dalam Rangka Pencegahan Peningkatan Kasus Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal meliputi obat yang mengandung asam valproat, Depakene, Depval, Epifri, Ikalep, Sodium Valproate, Valeptik, Vellepsy, Veronil, Revatio Syrop, Viagra Syrop, dan Chloral Hydrat Syrop.

"Obat kritikal adalah yang harus dipakai secara rutin oleh pasien, walaupun dia berupa sirop, belum tentu (aman), itu masih dikaji juga apakah ada kandungan etilen glikol/dietilen glikol (EG/DEG) atau tidak," kata Juru Bicara Kementerian Kesehatan Mohammad Syahril dalam konferensi pers yang diikuti via daring dari Jakarta, Rabu siang.  Selain itu, obat kritikal itu boleh digunakan dengan monitoring terapi oleh tenaga kesehatan.

 

Pewarta :
Editor: Teguh Imam Wibowo
COPYRIGHT © ANTARA 2024