Kemenkumham Jateng Gelar Dilkumjakpol bahas sinkronisasi Restorative Justice
Rabu, 7 Desember 2022 13:57 WIB
Kakanwil mengatakan dalam forum tersebut nantinya para APH yang diundang dapat mensinkronkan dengan tugas fungsi masing-masing untuk sama-sama melakukan restorative justice.
"Restorative justice artinya menyelesaikan perkara dengan pihak terkait. Masing-masing APH punya aturannya masing-masing. Saya berharap kita yang masih menggunakan aturan parsial, kita bisa sinkronkan," kata Kakanwil dalam sambutan pembukaannya.
Baca juga: Gaun pengantin khas Kudus didaftarkan ke Kemenkumham
Ia menjelaskan di Kemenkumham sendiri memiliki Balai Pemasyarakatan yang berperan besar mulai sejak seseorang berkonflik dengan hukum. Yuspahruddin mengatakan nantinya Pembimbing Kemasyarakatan akan ikut berperan dalam restorative justice.
"Di Kemenkumham kita punya Bapas yang berperan sangat besar, mulai dari orang berhadapan dengan hukum sudah berperan aktif. Nanti restorative justice akan melibatkan PK," katanya.
Jika nanti RKUHP disahkan menjadi UU, Kakanwil mengatakan hal tersebut akan meneguhkan untuk pelaksanaan restorative justice.
Baca juga: Kemenkumham Jateng lepas kepergianWidyaiswara Ahli Utama Sugiyo
Menutup sambutannya, Yuspahruddin mengajak seluruh peserta untuk bersepakat pelaku dari sebuah kejahatan tidak harus dipidana tapi bisa diselesaikan dengan restorative justice.
"Kita bersepakat tidak semua pelaku itu harus dipidana, bisa diselesaikan dengan restorative justice," katanya.
Mengikuti secara langsung dari Ruang Arjuna Kanwil yaitu Kadiv Administrasi Jusman, PK Madya, Asriati Kerstiabi, Kasubid Bimbingan dan Pengentasan Anak Sutriman, Kasubid Pembinaan TI dan Kerjasama Ina Purnaningati, Kasubid Yantah Perawatan Kesehatan dan Rehabilitasi, Khrisna Murti, serta jajaran Divisi Pemasyarakatan.
Baca juga: Kemenkumham Jateng evaluasi Program Keimigrasian dan Penguatan SDM
Sementara secara virtual mengikuti dari seluruh UPT Pemasyarakatan di Jawa Tengah dan undangan yang terkait. Kegiatan dilanjutkan dengan paparan narasumber yang moderatori oleh PK Madya Satrio Mahendrajati.
Sebagai narasumber yaitu Kabag Wassidik Ditreskrimum Polda Jateng AKBP Sugeng Tiyarto, Koordinator pada Kejati Jateng Muhammad Ahsan Thamrin, Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Jateng Agus Hariyadi, serta Kepala Biro Hukum Provinsi Jateng Iwanuddin Iskandar.
Pewarta : KSM
Editor:
Nur Istibsaroh
COPYRIGHT © ANTARA 2024