Kades-PPDI Banyumas minta bupati cabut SE terkait tanah bengkok
Kamis, 29 Desember 2022 18:08 WIB
"Dalam SE Bupati 141/1854 tentang Tambahan Penghasilan Kepala Desa dan Perangkat Desa yang Dibayarkan dari Pemanfaatan Tanah Kas Desa Eks Bengkok, ada poin yang merugikan kepala desa (kades) dan perangkat desa," kata Ketua "Satria Praja" Banyumas Saefudin saat memberi keterangan pers di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Kamis.
Dalam hal ini, kata dia, pengelolaan tanah kas desa eks bengkok tidak dikuasai atau digarap sendiri oleh kades dan perangkat desa. Melainkan disewakan yang kemudian hasil sewa ditata usahakan dalam anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDes) sebagai pendapatan asli desa (PADes) yang selanjutnya dapat digunakan untuk tambahan penghasilan.
Padahal, lanjut dia, tanah bengkok merupakan tanah ulayat atau asal-usul desa yang menjadi bagian dari tanah kas desa serta diperuntukkan untuk upah atau penghasilan kades dan perangkat desa.
"Namun dengan terbitnya SE Bupati Banyumas Nomor 141/1854 pada tahun 2022, hak mengelola tanah bengkok sebagai penghasilan tidak dimiliki lagi oleh kades dan perangkat desa," katanya didampingi Ketua PPDI Kabupaten Banyumas Slamet Mubarok.
Dengan adanya surat edaran tersebut, kata dia, jika kades dan perangkat desa ingin menggarap tanah bengkok yang sebenarnya menjadi haknya, harus ikut lelang atau menyewa dengan harga pasaran.
Terkait dengan kebijakan Bupati Banyumas melalui surat edaran itu, Ketua PPDI Banyumas Slamet Mubarok mengatakan pihaknya sudah melakukan studi banding ke Kabupaten Cilacap dan Wonogiri yang masih menerapkan tanah bengkok sebagai hak kades dan perangkat desa yang pengelolaannya diserahkan kepada yang bersangkutan.
"Hanya di Kabupaten Banyumas, tanah bengkok yang pengelolaannya dilelang atau disewakan, sedangkan di kabupaten lain masih digarap oleh kades dan perangkat desa," jelasnya.
Oleh karena itu, kata dia, pengurus PPDI dan Satria Praja Banyumas berkonsultasi dan menyampaikan aspirasi terkait dengan peningkatan kesejahteraan kepada Kementerian Dalam Negeri dan DPR RI di Jakarta pada tanggal 20-22 Desember 2022.
Dalam konsultasi tersebut, lanjut dia, dijelaskan tentang pengembalian pengelolaan tanah bengkok sebagai hak asal usul desa, penghapusan kalimat tanah eks bengkok menjadi tanah bengkok yang tercantum dalam Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 31 Tahun 2016, serta pencabutan SE Bupati Banyumas Nomor 141/1854 Tahun 2022.
"Kami juga sudah melayangkan surat terkait dengan permohonan perubahan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa, sudah diterima dan akan dilakukan evaluasi. Dari evaluasi, nanti akan diberikan secara tertulis," kata Slamet.
Pewarta : Sumarwoto
Editor:
Teguh Imam Wibowo
COPYRIGHT © ANTARA 2024