Logo Header Antaranews Jateng

Polres Demak tangkap penimbun 1.300 liter BBM subsidi

Kamis, 19 Januari 2023 21:59 WIB
Image Print
Kapolres Demak AKBP Budi Adhy Buono saat bertanya terhadap para pelaku penimbunan BBM bersubsidi saat gelar di Mapolres Demak, Kamis (19/1/2023). (ANTARA/HO-Screenshot.)
Demak (ANTARA) - Kepolisian Resor (Polres) Demak, Jawa Tengah, membongkar kasus penimbunan BBM bersubsidi jenis solar sebanyak 1.300 liter dengan menangkap tiga pelaku.

"Ketiga pelaku tersebut berinisial RM, HL, dan SS yang merupakan warga Kabupaten Demak," kata Kapolres Demak AKBP Budi Adhy Buono di Demak, Kamis.

Ia mengungkapkan kasus penimbunan BBM bersubsidi tersebut berawal dari informasi masyarakat, kemudian ditindaklanjuti dengan menerjunkan tim ke lapangan.

Hasilnya, kata dia, di sebuah bangunan kosong di Desa Karangtowo, Kecamatan Karangtengah, Kabupaten Demak, terdapat bak penampung air berukuran besar dan sejumlah jerigen yang digunakan untuk menyimpan ribuan liter solar tersebut.

Sementara tiga pelaku yang diduga terlibat dalam penimbunan solar bersubsidi tersebut berhasil diamankan baru-baru ini.

Dari pengakuan para pelaku, kata dia, dalam menjalankan aksinya dengan cara membeli BBM di SPBU menggunakan sepeda motor jenis Honda Vario untuk mengangkut jerigen dari SPBU kemudian dipindahkan ke penampungan besar dan menjual ke tempat industri di Kabupaten Demak maupun wilayah lain.

Selain itu, katanya, ketiga pelaku menjalankan aksinya dengan cara membeli BBM dari pengepul yang membeli BBM solar di sejumlah SPBU di Kabupaten Demak.

Mereka menggunakan surat rekomendasi pembelian BBM milik sejumlah kelompok tani di Kabupaten Demak, sedangkan aksinya sudah berlangsung sejak tiga bulan lalu, papar dia.

Polisi kini tengah mendalami kasus tersebut untuk mengungkap dari mana mereka mendapat BBM bersubsidi dan kemana saja mereka menjualnya, termasuk melakukan penyelidikan dari mana surat rekomendasi BBM jenis solar untuk petani sehingga para pelaku dengan mudah mendapatkan BBM di SPBU. 

Pewarta :
Editor: Teguh Imam Wibowo
COPYRIGHT © ANTARA 2024