Logo Header Antaranews Jateng

Polisi lakukan razia jebakan tikus aliran listrik di sawah Sukoharjo

Jumat, 20 Januari 2023 16:56 WIB
Image Print
Petugas Polres Sukoharjo bersama anggota Forkompicam saat melepas jebakan hama tikus dengan aliran listrik di areal persawahan Kelurahan  Combongan, kabupaten Sukoharjo, Jumat (20/1/2023). ANTARA/Bambang Dwi Marwoto.
Sukoharjo (ANTARA) - Kepolisian Resor Sukoharjo, Jawa Tengah merazia penggunaan jebakan hama tikus dengan aliran listrik di areal persawahan Kelurahan   Combongan karena dapat membahayakan baik petani maupun orang lain.

Menurut Kepala Polsek Sukoharjo Kota AKP Winardi kegiatan razia, Jumat  dilaksanakan karena masih banyak petani yang memasang jebakan listrik meski ada sosialisasi tentang larangan penggunaan aliran listrik untuk jebakan hama tikus di area persawahan.

"Kami razia bersama Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Sukoharjo kota menemukan dua lahan sawah yang masih menggunakan alat listrik untuk jebakan hama tikus di area persawahan Kelurahan Combongan Kecamatan Sukoharjo kota," kata Winardi.

Winardi menjelaskan pihaknya sebelumnya telah mensosialisasikan larangan penggunaan aliran listrik untuk jebakan tikus. 

Menurut dia, penggunaan jebakan tikus dengan aliran listrik selain dinilai berbahaya karena mengancam nyawa orang, juga melanggar hukum. Orang yang terkena jebakan tikus bisa meninggal dunia akibat tersengat aliran listrik yang dipasang pada alat tersebut.

"Pelaku dapat terkena sanksi pidana yaitu kelalaian yang mengakibatkan kematian seseorang. Tentunya masyarakat harus paham bahwa untuk menyelamatkan sawahnya bukan dengan cara yang membahayakan nyawa orang," katanya.

Menurut Winardi pihaknya mencatat korban jiwa akibat kelalaian penggunaan jebakan tikus dengan aliran listrik di Sukoharjo Kota, sejak 2022 hingga sekarang tercatat sudah ada dua  yakni di Desa Dukuh dan Combongan.  

Menurut dia, adapun penggunaan jebakan tikus beraliran listrik dapat dikenakan Pasal 359 KUHP, yang bunyinya adalah barang siapa karena kesalahannya (kealpaan-red) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun.

Selain itu, penggunaan jebakan tikus dengan aliran listrik juga melanggar Pasal 30 Undang Undang RI tentang Kelistrikan. 

Oleh karena itu, kata dia, mulai dari sekarang mari gunakan cara yang lain untuk membasmi hama tikus, seperti menggunakan burung serak Jawa yang merupakan musuh alami tikus. Atau dengan cara gropyokan tikus.

 

Pewarta :
Editor: Teguh Imam Wibowo
COPYRIGHT © ANTARA 2024