Logo Header Antaranews Jateng

Polres Jepara sita ribuan butir obat terlarang sejak awal Tahun 2023

Rabu, 15 Februari 2023 19:01 WIB
Image Print
Kapolres Jepara AKBP Warsono didampingi Wakapolres Jepara Kompol Berry dan Kasat Resnarkoba AKP Noor Biyanto serta Kasubsi Penmas Ipda Basirun saat konferensi pers di Mapolres Jepara, Rabu (15/2/2023). ANTARA/Akhmad Nazaruddin Lathif
Jepara (ANTARA) - Kepolisian Resor Jepara, Jawa Tengah, sepanjang bulan Januari hingga 7 Februari 2023 berhasil mengungkap enam kasus penyalahgunaan narkotika dengan mengamankan barang bukti berupa sabu-sabu sebanyak 6,25 gram dan obat terlarang sebanyak 5.725 butir.

"Jumlah tersangka yang berhasil kami amankan ada enam tersangka," kata Kapolres Jepara AKBP Warsono didampingi Wakapolres Jepara Kompol Berry dan Kasat Resnarkoba AKP Noor Biyanto saat konferensi pers di Mapolres Jepara, Rabu.

Kapolres menyebutkan keenam tersangka tersebut berinisial BU (27), AEP (48), S (50), AR (39), M (31), dan MM (24).

Ia mencatat pengungkapan kasus tersebut terjadi pada bulan Januari dan Februari 2023.

Pada bulan Januari 2023, terungkap tiga kasus dengan tiga tersangka yang semuanya merupakan warga Jepara, yakni BU asal Desa Welahan, AEP dari Desa Karanggondang, dan S dari Desa Tubanan. Adapun barang bukti yang diamankan 5,65 gram sabu-sabu.

Pada bulan Februari 2023, Satresnarkoba Polres Jepara juga berhasil mengungkap tiga kasus dengan tiga tersangka, sedangkan barang bukti berupa dua paket sabut sebesar 0,83 gram dan 1.530 butir obat keras merek DMP, sebanyak 4.000 butir obat berlogo Y, dan 195 butir tramadol HCL.

"Para tersangka ini modusnya menjual dan membeli ataupun menjadi perantara obat terlarang guna memperoleh keuntungan," ujarnya.

Atas perbuatannya itu, tersangka berinisial BU diancam Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.

Sementara itu, tersangka AEP, S, dan AR dikenai Pasal 114 ayat (1) jo. Pasal 112 ayat (2) UU No. 35/2009 dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.

Tersangka lain, M dan MM, melanggar Pasal 197 subsider Pasal 196 UU No. 36/2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun.

Pewarta :
Editor: Teguh Imam Wibowo
COPYRIGHT © ANTARA 2024