Logo Header Antaranews Jateng

Menkumham bantah Pasal 100 KUHP ringankan hukuman Ferdy Sambo

Rabu, 22 Februari 2023 12:04 WIB
Image Print
Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly pada Kuliah Umum di  Universitas Kristen Satya Wacana Salatiga, Selasa (21/2). ANTARA/HO-Kemenkumham
Semarang (ANTARA) - Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly membantah bila Pasal 100 KUHP Baru sengaja didesain untuk memperingan hukuman mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.

Sebagaimana diketahui, Ferdy Sambo telah divonis hukuman mati. Sementara KUHP Baru memberikan masa percobaan 10 tahun bagi terpidana untuk berbuat baik di penjara. Bila selama 10 tahun ia berbuat baik, hukumannya dapat diubah menjadi penjara seumur hidup, tentu dengan berbagai persyaratan. 

Muncul isu, KUHP sengaja disahkan untuk memberikan celah kepada Ferdy Sambo, keluar dari jerat hukuman mati.

Menkumham yang memberikan Kuliah Umum di  Universitas Kristen Satya Wacana Salatiga, Selasa (21/2) menganggap pemikiran itu salah karena kurangnya pemahaman.

Baca juga: Pakar hukum: Hakim tunjukkan independensi dalam vonis Ferdy Sambo
Baca juga: MPW Jateng gelar perkara dan pemeriksaan notaris

Menurut Yasonna, KUHP Baru telah dirancang dalam sejak puluhan tahun yang lalu serta lahir dari diskusi dan seminar yang panjang.

"My God. Itu jauh, jauh, jauh sebelumnya (perumusan pasal hukuman mati). Itu (sama saja) menghina kepada profesor-profesor kita, yang sudah meninggal dunia, termasuk Profesor Muladi. Beberapa Profesor hukum pidana kita yang mendesain hukum itu. Itu penghinaan kepada mereka," katanya.

Yasonna menegaskan diperlukan untuk membaca background, filosofi setiap pasal. Kenapa begitu?. Perdebatannya panjang, dan itu menjadi sebuah keputusan bersama, dibahas. Bukan produk satu malam, puluhan tahun produknya, pembahasan melalui (banyak) seminar," imbuhnya.

Baca juga: Hari ini vonis Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi
Baca juga: Yuspahruddin berikan pengarahan ke jajaran Lapas Klaten

Menkumham juga menjelaskan, untuk lahir sebagai suatu konsep hukum pidana yang sekarang, pasal hukuman mati di KUHP Baru telah mengakomodasi berbagai pemikiran dari semua pihak. Pasal 100 KUHP Baru merupakan solusi bagi mereka yang pro dan kontra terhadap pidana mati

"Telah mengakomodasi pemikiran-pemikiran yang kemudian dapat diambil middle ground, antara abolisionis dan retensionis," jelas Yasonna.

Dari internal Kemenkumham, hadir mengikuti acara, Kepala Kanwil Kemenkumham Jateng Dr A Yuspahruddin, Kepala Divisi Administrasi Hajrianor, Kepala Divisi Keimigrasian Wishnu Daru Fajar, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Nur Ichwan serta beberapa Kepala UPT di lingkungan Kanwil Kemenkumham Jateng.

Peserta Kuliah Umum adalah Civitas Akademika Universitas Kristen Satya Wacana, mulai dari Rektor, dekan, pengajar hingga para mahasiswa.

Baca juga: Pakar nilai tuntutan hukuman kasus Brigadir Joshua penuhi rasa keadilan

Pewarta :
Editor: Nur Istibsaroh
COPYRIGHT © ANTARA 2024