Ramadhan, Pemkab Batang batasi jam operasional tempat hiburan
Jumat, 24 Maret 2023 19:40 WIB
Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Batang Ari Yudianto di Batang, Jumat, mengatakan bahwa seluruh usaha hiburan seperti tempat karaoke dan panti pijat tradisional bisa beraktivitas mulai pukul 20.00 WIB hingga 24.00 WIB.
"Kami sudah keluarkan surat edaran jam operasional usaha panti pijat, karaoke, dan biliar mulai pukul 20.00 WIB hingga 24.00 WIB," katanya.
Kemudian, pada surat edaran tersebut disebutkan bahwa seluruh usaha panti pijat, karaoke, dan biliar harus tutup sehari sebelum hingga tiga hari pada awal Ramadhan.
Setelah itu, lanjut dia, pengelola usaha hiburan diizinkan buka dengan pembatasan jam operasional dan harus kembali tutup total H-3 hingga H+3 Lebaran 2023.
"Semua pelaku usaha yang terlibat dalam usaha hiburan harus selalu menjaga norma dan sopan dalam berpakaian," kata Ari Yudianto.
Selain tempat usaha hiburan, katanya, Pemkab Batang meminta pemilik rumah makan menjaga ketertiban dan norma-norma dengan menggunakan tirai penutup agar aktivitas di dalam warung tidak terlihat masyarakat.
"Selama memasuki Ramadhan, kami akan mengintensifkan pengawasan dan pencegahan kegiatan perjudian, prostitusi, minuman keras, dan peredaran narkoba," katanya.
Pewarta : Kutnadi
Editor:
Teguh Imam Wibowo
COPYRIGHT © ANTARA 2024