Wali Kota Tegal terima rekomendasi LKPJ 2022 dari Dewan
Senin, 10 April 2023 17:35 WIB
Rekomendasi tersebut diserahkan Ketua DPRD Kota Tegal Kusnendro pada
Rapat Paripurna Penyampaian Rekomendasi DPRD terhadap LKPJ Wali Kota TA 2022 di Ruang Rapat Paripurna DPRD, Senin (10/4/2023).
Rekomendasi atau catatan ini, menurut Wali Kota, adalah salah satu perwujudan check and ballance yang saling bersinergi dan melengkapi antara wali kota sebagai pemimpin pemerintah daerah dengan DPRD sebagai representasi rakyat sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Hal ini tidak lepas dari prinsip-prinsip good governance dalam penyelenggaraanpemerintahan daerah yang diterapkan dalam setiap pembuatan kebijakan dan pengambilan keputusan, serta tindakan yang dilakukan dalam pelaksanaan fungsi pelayanan publik.
Penilaian kinerja birokrasi ini harus dilihat juga dari indikator-indikator yang melekat pada pengguna jasa seperti kepuasan pengguna jasa, akuntabilitas, responsibilitas, dan responsivitas sehingga indeks kepuasan masyarakat menjadi penting sebagai acuan pemerintah dalam melakukan pelayanan publik.
Upaya mewujudkan pemerintah daerah yang baik ini, tentunya akan semakin bernilai positif dengan dukungan dan peran DPRD sebagai mitra kerja dalam melaksanakan fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan kebijakan pemerintahan daerah.
Wali Kota berharap kerja sama yang harmonis ini dapat mengawal kemajuan Kota Tegal dengan penuh semangat dan komitmen yang kuat.
Terkait rekomendasi DPRD, Pemkot akan segera melakukan langkah koordinatif dan supervisi ke semua perangkat daerah dan poin-poin rekomendasi akan dijadikan upaya penyempurnaan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) tahun 2024.
Dalam Rapat Paripurna tersebut Juru Bicara DPRD Sutari mencatat beberapa rekomendasi terhadap LKPJ Wali Kota Tahun Anggaran 2022, antara lain, perlu dilakukannya harmonisasi dan konektivitas lintas OPD, antara Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
Sutari menyampaikan agar data kematian secara otomatis BPJS dapat melakukan perubahan data kepesertaan. Data penduduk yang kepesertaan BPJS-nya diputus oleh Pemerintah Pusat dengan alasan pengurangan kepesertaan atau kepesertaan belum masuk DTKS sehingga dapat diajukan kembali.
Selain itu, monitoring dan verifikasi data DTKS dan jumlah kepesertaan JKN Pusat yang aktif dan non aktif.
Pewarta : AZM/KSM
Editor:
Edhy Susilo
COPYRIGHT © ANTARA 2024