Bapenda Semarang perpanjang pembebasan denda PBB
Selasa, 25 April 2023 11:28 WIB
"Diskon 10 persen untuk PBB, bebas denda untuk tunggakan 2022 ke bawah, dan diskon 30 persen untuk BPHTB (bea perolehan hak atas tanah dan bangunan) masih berlaku sampai akhir Mei," kata Kepala Bapenda Kota Semarang Indriyasari di Semarang, Jateng, Selasa.
Menurut dia, pembebasan denda dan diskon tersebut diberikan sebagai stimulus untuk mendorong minat masyarakat dalam pembayaran pajak daerah.
Iin, sapaan akrab Indriyasari, mengakui bahwa tingkat kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak daerah masih di angka 70 persen sehingga diperlukan stimulus untuk meningkatkannya.
Pembebasan denda tunggakan dan diskon PBB, serta diskon BPHTB, diakuinya menjadi stimulus untuk meningkatkan pembayaran pajak daerah, sekaligus dalam rangka Hari Jadi Ke-476.
Menurut dia, Kawan Pajak, kejaksaan, hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan dilibatkan untuk mendukung peningkatan realisasi pendapatan daerah dan tingkat kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak daerah.
"Dari semula 70 persen, dengan di-support kejaksaan, KPK, dan sejumlah pihak, termasuk Kawan Pajak yang akan turun ke bawah, ke masyarakat, yang akan melakukan penagihan bisa lebih optimal lagi," katanya.
Iin berharap tingkat kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak daerah bisa meningkat hingga 75-80 persen pada tahun ini.
"Untuk PBB, peningkatan cukup signifikan, (realisasi) sudah lebih dari 26 persen dari mulai Maret lalu kami edarkan," ujarnya.
Sebelumnya, Pemerintah Kota Semarang memberikan pembebasan denda tunggakan pembayaran PBB bagi wajib pajak yang sudah terhitung secara otomatis oleh sistem atau tanpa pengajuan.
Namun, saat itu, hanya berlaku bagi wajib pajak yang membayarkan PBB pada periode 1 Maret-31 Maret 2023.
Pewarta : Zuhdiar Laeis
Editor:
Teguh Imam Wibowo
COPYRIGHT © ANTARA 2024