Logo Header Antaranews Jateng

WNA Nigeria serang lansia hingga luka parah

Sabtu, 6 Mei 2023 22:18 WIB
Image Print
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara AKBP Iver Son Manossoh di Jakarta Utara, Sabtu (6/5/2023). ANTARA/Abdu Faisal
Jakarta (ANTARA) - Warga negara asing (WNA) asal Nigeria, Augustus Nwambara (32) yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan terancam penjara minimal lima tahun karena menyerang lansia berinisial N (55) dan RD (58), salah satunya luka parah.

Polres Metro Jakarta Utara akan melakukan penahanan terhadap WNA yang mengamuk di apartemen kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara, pada Jumat (5/5) malam tersebut mulai Sabtu sembari terus melakukan penyelidikan secara intensif.

"Berdasarkan bukti yang cukup, kami akan segera melakukan penahanan mulai hari ini," ujar Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Metro Jakut AKBP Iver Son Manossoh di Mapolres Metro Jakarta Utara, Sabtu.

Iver mengatakan, dari hasil penyelidikan sementara, didapati adanya luka tusukan benda tajam pada seorang lansia yang diserang AN. Yang bersangkutan mengalami luka berat sehingga perlu menjalani perawatan di rumah sakit.

Korban luka tusuk telah dilarikan ke Rumah Sakit Gading Pluit untuk mendapat perawatan medis. Sementara satu lansia lagi mengalami luka lebam pada bagian di bagian kepala, pipi dan wajah, diduga akibat serangan dengan tangan dan kaki tersangka.

Menurut Iver, Augustus Nwambara diduga mabuk dan mengaku mengambil pisau dari unit milik seorang korbannya.

 

Pewarta :
Editor: Teguh Imam Wibowo
COPYRIGHT © ANTARA 2024