Logo Header Antaranews Jateng

Saat emak-emak langsung bertindak ketika aturan hambat kuota perempuan

Selasa, 16 Mei 2023 07:58 WIB
Image Print
Kaum perempuan yang tergabung dalam Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan. ANTARA/Dokumentasi Pribadi/Titi Anggraini

Pengajar Hukum Pemilu Fakultas Hukum Universitas Indonesia Titi Anggraini menilai KPU sebagai pelaksana UU mengabaikan ketentuan penjelasan Pasal 246 (2) UU No. 7/2017 sehingga menimbulkan kerugian bagi bakal calon perempuan yang telah diafirmasi hak politiknya oleh UUD NRI Tahun 1945, Putusan MK No.20/PUU-XI/2013, dan UU Pemilu.

Demikian pula instrumen teknis sistem informasi pencalonan (silon), menurut dia, juga tidak mendukung partai politik untuk menempatkan perempuan pada nomor urut kecil.

Sebagai ilustrasi pada Pemilu 2014 dan 2019, apabila partai mengusung sembilan orang bakal caleg, minimal caleg perempuan yang harus diajukan partai adalah sebanyak tiga orang.

KPU mengatur dalam PKPU No. 7/2013 dan PKPU No. 20/2018, dalam hal perempuan caleg ditempatkan pada nomor urut kecil (misalnya 1, 3, dan 4), maka KPU membolehkan apabila pada nomor urut 7, 8, dan 9 tidak terdapat perempuan caleg karena sudah mendapatkan afirmasi ditempatkan pada nomor urut kecil sesuai dengan ketentuan Penjelasan Pasal 246 UU No. 7/2017.

Namun, amat disayangkan PKPU No. 10/2023 dan silon yang digunakan KPU saat ini untuk Pemilu 2024 melarang penerapan afirmasi penempatan nomor urut sebagaimana praktik Pemilu 2014 dan 2019. PKPU No. 10/2023 dan silon akan menolak pengajuan bakal caleg yang diajukan sebagaimana ilustrasi di atas.

Sebaliknya, silon hanya akan menerima pengajuan daftar caleg an sich setiap tiga caleg memuat paling sedikit satu perempuan caleg dan menolak menerapkan afirmasi penempatan perempuan pada nomor urut kecil sebagaimana penerapan pada Pemilu 2014 dan Pemilu 2019.

Ketidakpastian penetapan revisi PKPU No. 10/2023, menurut Titi, berdampak luas bagi pelaksanaan dan perlindungan hak politik perempuan untuk berpartisipasi sebagai calon anggota DPR dan DPRD.

Selain itu, kelambanan penetapan revisi PKPU juga dapat menimbulkan kerumitan teknis bagi KPU dan partai politik peserta pemilu untuk mengakselerasi regulasi.

 



COPYRIGHT © ANTARA 2024